PN Sampang Sidang Tempat terkait Gugatan Jalan Umum Desa Apaan
Editor: Revol
Wartawan: Bahri
Selasa, 10 Maret 2015 21:10 WIB
SAMPANG (BangsaOnline) - Sengketa fasilitas umum jalan desa Apaan Kecamatan Pengarengan terus berlanjut. Upaya mediasi dengan menghadirkan Wakil Bupati Sampang H. Fadhilah Budiono juga mengalami kegagalan.
Selasa (10/3), Ketua PN Sampang Syaifudin Zuhri, SH sebagai Ketua Hakim Majelis menggelar sidang di tempat di lokasi objek yang disengkatakan langsung turun ke Desa Apaan. Kedua belah pihak penggugat dan tergugat dihadirkan, juga menghadirkan Kapolsek, Danramel serta Kepala Desa Apaan agar sidang tempat berjalan lancar dan aman.
BACA JUGA:
Berkas Tahap 1 Pembunuhan di Mandangin Masuk ke Kejari Sampang
Mahfud MD Kirim Surat dan Memaafkan, PN Sampang Vonis Ringan Pengancam Menkopolhukam
Putusannya Dinilai Janggal, Hakim PN Sampang Dilaporkan ke KY
Putusan Gugatan Sengketa Tanah Umum Desa Apaan Sampang, Hakim Tolak Gugatan
“Sidang tempat ini perlu kita lakukan, tujuannya untuk mengetahui objek yang disengketakan secara langsung agar letak dan posisi tanah serta batas bisa dilihat langsung," ucap Ketua Sidang Sihabuddin di hadapan masyarakat yang hadir.
Ketua Sidang, didampingi para hakim dan panitera, kepada penggugat diminta menunjukan objek tanah yang disengketakan serta batas-batas tanahnya.
Menurut H. Nurcholis selaku penggugat, tanahnya saat ini diambil dan digunakan untuk jalan umum sehingga ukurannya berkurang.
Simak berita selengkapnya ...