Karyawan Swasta di Sidoarjo Nekat Edarkan Narkoba | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Karyawan Swasta di Sidoarjo Nekat Edarkan Narkoba

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Catur Andi Erlambang
Jumat, 06 Agustus 2021 12:46 WIB

Tersangka Ibnu Rocmatulloh (masker hitam, bawah) dan barang bukti.

Usai mengambil barang haram tersebut, pelaku kemudian kembali ke kamar kosnya dan membuka tas kresek berwarna putih. Di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 108,66 gram. Kemudian barang tersebut dipilah dan dimasukkan kembali ke kertas tisu.

"Pelaku sempat memakainya sendiri sebelum kemudian disimpan di lemari untuk diedarkan," terang kapolresta.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap petugas berikut barang buktinya berupa sabu-sabu seberat 108 gram, timbangan elektrik, tas kresek, tisu, dan handphone.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (cat/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video