Pencairan Tunjangan Perumahan Untuk Dewan Sumenep Terganjal Perbub
Editor: Revol
Wartawan: Faisal
Rabu, 18 Maret 2015 18:09 WIB
SUMENEP (BangsaOnline) - Meskipun anggaran penambahan tunjangan perumahan anggota DPRD Sumenep telah disahkan dan termaktub dalam APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) tahun 2015, namun hingga saat ini dana tersebut masih belum bisa dicairkan. Itu disebabkan peraturan bupati (Perbub) sebagai payung hukum pencairan dana tersebut hingga saat ini belum selesai.
Informasi yang berhasil dihimpun BangsaOnline.com, pada tahun 2015 ini direncanakan 50 anggota dewan mendapatkan tambahan anggaran tunjangan perumahan sebesar Rp 3 juta per anggota dewan dari yang sebelumnya mendapat Rp 4,5 juta, sehingga tiap anggota dewan mendapat tunjangan Rp 7,5 juta. Rencana tersebut sudah disepakati dan anggarannya sekitar Rp 150 juta sudah termaktub didalam APBD tahun 2015 ini.
BACA JUGA:
DPRD Sumenep Gelar Paripurna Perdana Pembentukan Fraksi-Fraksi
Hari Pertama Masuk Kerja, Ketua DPRD Sumenep Kumpulkan Sekwan, Kabag, dan Staf
Eksekutif dan Legislatif Tanda Tangani KUA PPAS APBD Sumenep 2025
DPRD Sumenep Kawal CSR Tugu Keris Sebesar Rp2,1 Miliar
”Untuk anggarannya sudah kami sediakan, dan itu sudah masuk dalam APBD tahun 2015 ini,” kata Wakil Ketua DPRD Sumenep Moh. Hanafi, kemarin
Hanya saja rencana itu kandas setelah adanya MoU (Master Of Understanding) dengan Unair (Universitas Airlangga) Surabaya. Sebab, setalah dilakukan survei dan analisis kelayakan oleh pihak unair, tunjangan perumahan ternyata tidak layak naik dan diprediksi mengalami penurunan.
Bahkan hasil analisis pihak Unair tunjangan perumahan DPRD Sumenep, tahun 2015 bisa menurun hingga Rp 4-3,5 juta. ”Oleh sebab itu, maka kami tidak melanjutkan MoU itu. Sehingga kami menjajaki MoU lagi dengan Unibraw (Universitas Brawijaya) Surabaya,” kata Hanafi.