UMK Tuban Tahun Depan Diusulkan Naik Rp 6.990, Serikat Buruh Minta Naik Rp 92 Ribu
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Senin, 22 November 2021 23:28 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban menyepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban Tahun 2022 sebesar Rp 6.990.
Penetapan itu dilakukan melalui pleno Dewan Pengupahan Tuban bersama beberapa pihak terkait di Gedung Korpri Kabupaten Tuban, Senin (22/11).
BACA JUGA:
Depresi, Warga Menyunyur Tuban Ditemukan Meninggal di Bekas Tambang Galian C
Wahana Rumah Horor Indonesia di Tuban Diserbu Pengunjung, Tiap Hari Terjual 1.000 Lebih Tiket
Jelang Idul Adha, Harga Bumbu Dapur dan Daging Ayam Mulai Naik
Protes SKTM tak Bisa Digunakan untuk Berobat, Puluhan Mahasiswa PMII Demo Pemkab Tuban
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menjelaskan, perhitungan kenaikan UMK telah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Hari ini sudah disepakati kenaikan UMK tahun depan sebesar Rp 6.990. Hasil pleno hari ini selanjutnya diserahkan kepada bupati untuk diteruskan kepada gubernur," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...