SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Lima saksi kasus tindak pidana korupsi (TPK) suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya menjalani pemeriksaan oleh KPK. Salah satu tersangka, IIH, diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim, Jumat (11/2).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko ketika dikonfirmasi membenarkan hal itu. Pemeriksaan akan dilakukan di Polda Jatim.
BACA JUGA:
- Seret Nama Wartawan pada Kasus Dugaan Suap Rekrutmen Perangkat Desa, Ini Kata PWI Kediri
- Berkas Dilimpahkan ke Kejari Blitar, Samsudin Gunakan Rompi Tahanan
- Oknum Polisi Pencabul Anak Tiri Diserahkan ke Polda Jatim
- Ledakan Dahsyat di Bangkalan, 1 Rumah Hancur, 1 Meninggal, 2 Kritis, Tim Gegana Diterjunkan
"Dua hari yang lalu, ada surat permohonan penggunaan tempat dari KPK. Jadi cuman pinjam tempat aja di Polda Jatim," kata Gatot pada BANGSAONLINE.com, Jumat (11/2).
Menurut Gatot, dua hari yang lalu sebenarnya juga sudah ada rencana pemeriksaan tersebut, namun saksi-saksi tidak hadir dalam pemeriksaan.
"Karena dua hari yang lalu para saksi tidak datang, hari ini rencananya akan diperiksa kembali," terangnya.
Perwira dengan melati tiga di pundaknya ini tidak menyebutkan siapa saja saksi yang diperiksa oleh penyidik KPK.
"Kita tidak tahu siapa saja yang dipanggil, itu kewenangan mereka," pungkas Gatot.
Dari informasi yang dihimpun, hari ini Jumat (11/2) ada lima saksi yang akan diperiksa penyidik KPK di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim jalan Ahmad Yani Surabaya. Mereka yang diperiksa mulai dari Wakil Ketua PN, advokat, hingga staf accounting. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News