GRESIK, BANGSAONLINE.com - Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik gabungan dengan dinas sosial (dinsos) kembali lakukan razia warung remang-remang yang diduga menjadi tempat mangkal pekerja seks komersial (PSK) dan mucikari dalam melakukan praktik prostitusi terselubung.
Kali ini, yang jadi sasaran petugas penegak peraturan daerah (perda) adalah warung remang di Dusun Betiring, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Kajari Gresik Sebut Sisa Anggaran CSR dari Perusahaan di Desa Roomo Tembus Rp11 Miliar
"Kami berhasil mengamankan 8 PSK dan mucikari saat razia di warung remang di Desa Banjarsari," ucap Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto, Minggu (13/2/2022).
Menurut Suprapto, saat dilakukan razia, beberapa wanita pekerja seks komersial berupaya kabur dengan bersembunyi di kolong tempat tidur. Namun, tetap saja ketahuan oleh petugas. "Mereka berhasil kami garuk dari 10 warung berbeda," jelasnya.
Para wanita yang diamankan, satu per satu didata dan dimintai keterangan serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Selanjutnya, mereka diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik untuk dilakukan rehabilitasi atau pembinaan sebelum akhirnya dipulangkan ke rumah masing-masing.
Lebih jauh Suprapto menyatakan, razia PSK itu sebagai langkah tegas dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2004, tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul di Kota Santri ini.
"Tujuannya adalah untuk meminimalisir praktik prostitusi di Kabupaten Gresik," tutupnya. (hud/ian)
Baca Juga: Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News