Berencana Bangun Pondok, Wakaf Tanah Keluarga Bakrie di Sidoarjo Ternyata Bermasalah

Berencana Bangun Pondok, Wakaf Tanah Keluarga Bakrie di Sidoarjo Ternyata Bermasalah Lokasi tanah wakaf yang diberikan keluarga Bakrie untuk keluarga pengurus Yayasan Pondok Pesantren Abil Hasan Asy Syadzili.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com -   yang diberikan kepada korban lumpur Lapindo dari keluarga pengurus Yayasan di kawasan Perumahan Pondok Nirwana, Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, ternyata menyisakan masalah. Sebab, tanah wakaf yang digunakan untuk pembangunan pondok dan fasilitasnya di Desa Jatirejo, Kecamatan Porong, diminta kembali pemilik tanah Ahmad Ogan.

Tanah seluas 4 hektare lebih yang kini terdapat dua bangunan rumah yang ditempati pengurus yayasan pondok, Muhammad Maksum Zubair, dan Nur Sa'idah Anas, diduga belum dibayar lunas oleh pihak Minarak Lapindo Jaya yang mewakili kepada pemilik tanah. Hal tersebut diketahui usai Ahmad meminta mereka untuk segera pindah.

Baca Juga: 5 Dari 11 Terdakwa Kasus Korupsi Lumpur Lapindo Sidoarjo Diminta Ganti Rugi, Kok Bisa?

Maksum mengungkapkan,  mewakafkan tanah kepada pihaknya pada tanggal 11 Maret 2010 di Gedung Srijaya Surabaya. Saat itu, empat orang pihak pondok (salah satunya Maksum) terlibat bersama perwakilan dari yang diwakili Iwan Djarot dan (Alm) Andi Darussalam Tabusalla selaku Direktur .

"Dalam surat kesepakatan wakaf dari kepada kami menyebutkan bahwa tanah wakaf seluas 4 hektare ini dibagi yang 1,5 hektar untuk sekolah, masjid, pondok putra-putri. Kemudian 2,5 hektar lahan diperuntuhkan untuk rumah keluarga yayasan pondok serta rumah warga non-pondok atau rumah bagi 50 kepala Keluarga korban luapan lumpur lapindo yang tergabung dalam paguyuban ," ujarnya, Kamis (24/2).

Dalam surat kesepakatan wakaf ini, kata Maksum, menargetkan pembangunan selesai pada September 2010. Mereka juga menyerahkan pengelolaan pondok kepada yayasan.

Baca Juga: 17 Tahun Lumpur Lapindo, Korban Berharap Ada Bacapres yang Komitmen Membantu

"Kami diwakafkan tanah oleh keluarga Bakrie, dan saya bersama keluarga sudah menempati rumah yang dibangunkan oleh Minarak Lapindo Jaya ini sejak tahun 2012 lalu. Bahkan, janji dari surat kesepakatan akan membangun pondok dan fasilitas pendukungnya pun tidak dilakukan hingga saat ini oleh pihak Minarak Lapindo Jaya," paparnya.

"Rencana Anggaran Biaya (RAB) pembangunan, gambar denah serta desain letak bangunan Pondok dan fasilitasnya pun sudah ada dan diberikan ke kami," tuturnya sembari menunjukkan foto desain rencana pembangunan .

Baca Juga: Konfercab VII PCNU Tuban, LWPNU Serahkan Sertifikat Wakaf kepada Pengurus MWC

Maksum menyayangkan langkah dari Ahmad Ogan yang meminta ia bersama keluarganya agar meninggalkan atau pindah dari lahan wakaf dari dengan melibatkan pihak Kepolisian.

"Senin (21/2) kemarin, Pak Ahmad Ogan datang silahturahmi ke rumah kami bersama sejumlah anggota kepolisian dari Polsek Sukodono. Dalam pertemuan itu Pak Ogan meminta agar saya dan keluarga mau pindah dari lokasi tanah wakaf karena tanah ini akan dia bangun," ungkapnya.

Menurut dia, Minarak Lapindo Jaya dan keluarga Bakrie belum menyelesaikan pembayaran tanah wakaf kepada pihak Amad Ogan dan pihaknya tidak mengetahui. Apalagi, pihak Ahmad Ogan hanya dibayar sebesar Rp4 miliar oleh Minarak Lapindo Jaya terkait pembelian tanah wakaf yang diberikan kepada pihaknya.

Baca Juga: Mengandung Logam Tanah Jarang, Begini Harapan Korban Lumpur Lapindo

"Harapan kami polemik diselesaikan dengan adanya pertemuan ketiga pihak yakni pihak atau Minarak Lapindo Jaya selaku pemberi tanah wakaf, kemudian dari pihak Pak Ahmad Ogan pemilik tanah dan kami selaku keluarga Yayasan Pondok penerima wakaf agar permasalahan ini terang benderang," kata Maksum.

"Sebagai umat beragama dan sebagai warga negara yang taat, saya bersama keluarga pasti akan mau dipindahkan asal hal itu dilakukan oleh pihak pemberi wakafnya dalam hal ini . Perlu diingat pemberian tanah wakaf ini murni dilakukan ke pada keluarga pengurus yayasan pondok, bukan pihak kami yang meminta," tegasnya sambil menunjukkan surat kesepakatan wakaf.

Baca Juga: Terisolir di Tengah Hutan, Dusun Galoh Tuban Terima Wakaf Tanah untuk Pembangunan Masjid

Sebenarnya, lanjut Maksum, keluarga pengurus yayasan sudah bersurat ke dalam hal ini Pak Iwan Djarot dan Pak Anindya Bakrie terkait janji realisasi sesuai isi surat pernyataan wakaf. Bahkan, pihaknya pun pernah mendatangi Kantor Pak Iwan Djarot selaku saksi pemberian wakaf dari di Jakarta tapi tidak ditemui langsung, hanya ditemui perwakilan atas nama Totok.

"Saya beberapa kali menanyakan realisasi pembangunan yang dijanjikan sesuai isi surat wakaf kepada Pak Andi Darussalam semasa beliau masih sehat (belum meninggal ted), tapi hanya dijanjikan saja. Saat ini Pak Andi Darussalam sudah Almarhum jadi saksi pemberian tanah wakaf hanya Pak Iwan Djarot saja, semoga beliau bisa menyelesaikan masalah ini agar status tanah wakaf yang diberikan keluarga Bakrie ini ke kami (keluarga yayasan Pondok)," pungkasnya. (cat/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'HOAX! Bukan Tanggul Lumpur Lapindo yang Jebol tapi Pipa PDAM di Jalan Raya Porong':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO