SURABAYA (BANGSAONLINE.com) - Publik Relation Manager Pertamina, EP Muhammad Baron mengimbau masyarakat hati-hati dengan tawaran investasi di sumur minyak tua. Sesuai aturan, pengelolaan sumur minyak tua hanya diperuntukkan sumur-sumur yang dibor sebelum tahun 1970 yang tidak lagi digarap oleh kontraktor.
“KUD atau BUMD hanya diperbolehkan mengusahakan dan memproduksi minyak di sumur minyak tua hanya pada lapisan sumur yang sudah ada. Dilarang melakukan kerja ulang, memperdalam atau membuat sumur tambahan. Itu masuk kategori illegal driling,” tegas Baron.
Baca Juga: Ide Luhut soal Family Office, Bagaimana Efeknya Jika Diterapkan di Madura?
Dipaparkan, sesuai perjanjian antara Pertamina EP dan KUD di wilayah Field Cepu yang meliputi wilayah Bojonegoro dan Cepu ada 255 sumur tua yang boleh digarap oleh KUD. Namun dalam penelitian hingga 15 Januari 2015 ditemukan ada 550 sumur yang dikelola.
“Yang ada kontrak antara Pertamina EP dengan KUD hanya 255 sumur. Kalau sekarang ada 550 sumur, artinya ada 295 sumur ilegal. Itu yang akan ditertibkan,” tegas Baron.
Di sisi lain, beberapa calon investor memilih mundur untuk investasi sumur minyak tua, ketika Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko memastikan akan ada penertiban illegal driling pada sumur minyak tua yang ada di Indonesia. Tak terkecuali di Blok Cepu Bojonegoro.
Baca Juga: Cara Cek Pinjol yang Sudah Berizin OJK Melalui WhatsApp
“Saya pilih mundur, investasi sumur minyak tua yang ditawarkan ternyata ilegal. Untung saja saya belum mengucurkan dana,” kata Agus yang ogah diketahui nama lengkapnya kepada wartawan di Surabaya, Selasa (7/4).
Dijelaskan dia, ia tertarik berinvestasi di sumur minyak tua karena diiming-imingi bakal balik modal secara cepat. “Iming-imingnya, ROI (Return on Investment) berkisar antara 50% - 1000% per tahun. Jadi pada tahun pertama bisa balik modal bahkan bisa untung besar,” jelas Agus yang berdomisili di Jakarta ini.
Pengusaha muda ini mengaku sudah beberapa kali datang ke Bojonegoro, bahkan melihat langsung kawasan Wonocolo, Bojonegoro yang menjadi lokasi pengeboran sumur minyak tua. Dari peninjauan itu Ia sempat yakin investasi itu legal. Di lokasi terlihat kegiatan pengeboran sumur tua yang dilakukan dengan peralatan modern. Jadi sepertinya semua legal,” katanya.
Baca Juga: Menteri Bahlil Sebut Warga Tak Tolak Investasi, ini Janji Pemerintah untuk Pulau Rempang
Beberapa pihak yang ia temui di lokasi penambangan menjamin bisnis ini legal karena dilakukan dengan dasar hukum misalnya merujuk Peraturan Menteri ESDM No.01 Tahun 2008 Tentang Pengusahaan Pertambangan Minyak Bumi pada Sumur Tua
Selain itu juga ada Persetujuan Prinsip Untuk Memproduksikan Minyak Bumi pada Sumur Tua oleh KUD / BUMD serta perjanjian antara Pertamina EP dengan KUD / BUMD bahkan rekomendasi dari pemerintah kabupaten-kota dan persetujuan dari pemerintah provinsi.
“Masyarakat juga memperbincangkan investasi di sumur minyak tua seolah-olah legal. Jadi siapa yang tidak percaya. Tetapi setelah membaca pernyataan Panglima TNI, saya baru yakin tawaran investasi itu ilegal,” katanya.
Baca Juga: Bertambah, Korban Penipuan Berkedok Investasi Pakan Ternak di Jombang Lapor Polisi
Setelah membaca berita akan adanya penertiban ilegal driling pada sumur minyak tua, barulah ia mengetahui bahwa KUD atau BUMD hanya diperbolehkan mengusahakan dan memproduksi minyak dari sumur tua pada lapisan yang sudah ada.
“Di PTK SKK Migas Nomor 23 tahun 2009, tegas-tegas BUMD atau KUD tidak diperbolehkan melakukan kerja ulang pindah lapisan. Artinya, jangankan membuat sumur baru melakukan pendalaman sumur saja dilarang,” katanya.
Ia enggan menyebutkan berapa nilai investasi yang akan ia tanamkan. Ia hanya menyebutkan, investasi yang akan dia lakukan hasil patungan dengan beberapa temannya. “Untunglah saya tidak jadi melakukan investasi. Kalau sudah terlanjur mengucurkan dana patungan, saya bisa dituduh melakukan penipuan oleh teman-teman. Tapi saya telah rugi waktu, uang sewa dan biaya bolak-balik Jakarta - Bojonegoro,” kata Agus. (nis/dur)
Baca Juga: Simpanaset Tawarkan Keuntungan 60 Persen Hanya dengan Investasi Rp20 Juta Selama 2 Tahun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News