Upaya Mediasi Sengketa Lahan Deadlock, Warga Desa Brengkok Lamongan Blokir Jalan Masuk PT SBM

Upaya Mediasi Sengketa Lahan Deadlock, Warga Desa Brengkok Lamongan Blokir Jalan Masuk PT SBM Warga saat memblokir jalan masuk PT SBM.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Warga dari Dusun Cumpleng, , Kecamatan Brondong, Lamongan, bersama ahli waris menutup akses masuk menuju lahan tambak yang dipersengketakan lantaran upaya mediasi menemui jalan buntu (deadlock).

Perkara ini diduga bermula karena adanya penyerobotan lahan tambak yang dinamai KM-1, hasil kerja sama antara dua warga setempat, Muntaha (alm) dan Soekarno, dengan Direktur PT  (SBM), Killy Chandra, asal Medan.

Seiring berjalannya waktu, lahan tambak 18 petak (kolam) tersebut dibeli secara bersama dari Sujarwo dengan nilai Rp2 miliar dan diduga secara sepihak telah diserobot Killy Chandra yang sebelumnya melakukan kerja sama budi daya ikan kerapu.

Berdasarkan kesepakatan, hak masing-masing dari kerja sama itu ialah 30 persen untuk Muntaha, 30 persen untuk Soekarno, lalu 40 persen untuk Killy, dan tiba-tiba KM-1 ini diduga hanya dikuasai sendiri oleh anak Killy, Matt Kyne, secara 100 persen atas dasar surat pernyataan jual beli tanah KM-1 antara Sujarwo dengan pihaknya tertanggal 11 September 2013 silam.

Kuasa Hukum penggugat atau ahli waris Muntaha (alm), Khoirul Amin, menyampaikan bahwa atas perbuatan sepihak yang dilakukan Killy dan anaknya ini menyebabkan kliennya mengalami kerugian yang besar dan memutuskan untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan.

"Kita sudah menawarkan sesuai gugatan, namun mediasi deadlock. Pemblokiran jalan ini dilakukan oleh ahli waris bersama warga karena modus kerja sama yang dilakukan sebelumnya mau dikuasai secara pribadi 100 persen oleh tergugat," ujarnya kepada wartawan, Selasa (1/3).

Ia menuturkan, penutupan akses jalan ini dilakukan oleh warga sebagai bentuk solidaritas dalam membantu ahli waris melawan PT SBM, dan demi menuntut keadilan serta memperoleh haknya.

"Ini bukan akses jalan dusun, tapi selama ini pihak ahli waris mengikhlaskan jalan pribadi ini untuk akses jalan PT SBM. Tapi karena PT SBM tidak menghargai masyarakat Cumpleng, akhirnya kami memutuskan untuk menutup akses jalan ini untuk PT SBM yang notabene perusahaan asing bukan asli Lamongan, sebagai bentuk perlawanan," tuturnya.

Khoirul mengungkapkan, warga serta pemuda setempat juga sempat melakukan pemblokiran jalan dusun karena truk PT SBM lalu lalang dan dinilai telah merusak jalan. Di lahan sengketa itu juga didirikan Posko sebagai simbol perlawanan, yang mana mendapat dukungan penuh dari sejumlah aktivis dan organisasi.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO