TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek Dr Andriyanto, SH MKes menyampaikan, dengan adanya Rumah Restorative Justice tentunya akan membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek dalam penanganan kasus hukum.
Pernyataan itu disampaikan Pj Sekda Trenggalek usai dirinya mengikuti zoom meeting di Balai Desa Gandusari, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek dengan agenda launching Rumah Restorative Justice yang digelar oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
BACA JUGA:
"Dan ini (Rumah Restorative Justice) sangat membantu Kabupaten Trenggalek," kata Andriyanto.
Secara akademis ia lalu mengatakan bahwa Restorative Justice merupakan upaya penegakan hukum terhadap perkara pidana, perdata atau perkara sengketa yang lain.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice, kata dia, tentunya persoalan hukum yang timbul bisa diselesaikan secara mediasi di tempat tersebut.
"Sehingga korban dan pelaku bisa dipulihkan kembali seperti sedia kala," kata Andriyanto yang merupakan dosen pasca sarjana Unair Surabaya ini.