KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Ratusan warga Kota Batu beramai-ramai memborong minyak goreng curah hingga 85 liter, Rabu (23/3/2022).
Warga yang mayoritas ibu-ibu dari Paguyuban Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Sore Kota Batu itu rela antre berjam-jam di depan Kantor DPD APKLI Kota Batu demi mendapatkan minyak goreng murah.
Baca Juga: Paslon Nur-Heli Yakin Raih Suara Sah Pilwalkot Batu Lebih dari 50 Persen
Minyak goreng yang dijual pada operasi pasar itu tergolong murah, yakni Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilo. Minyak curah ini dijual bebas tanpa pembatasan pembelian.
Haima, warga Jalan Patimura, Kelurahan Temas, Kota Batu mengatakan bahwa dirinya membeli minyak goreng curah sebanyak 85 liter. Sementara yang lainnya ada yang 5 liter, 10 liter, dan sebagainya.
"Karena pembelian minyak goreng tersebut tidak dibatasi, konsumen bebas membelinya. Khawatir terjadi kelangkaan, saya beli 85 liter," ujarnya.
Baca Juga: Pertama di Kota Batu, Pemkot Launching Koperasi Multi Pihak Kreatif
Pembelian sebanyak itu selain menghindari kelangkaan, juga karena harga minyak goreng kemasan sangat melambung tinggi setelah pemerintah menarik harga eceran tertinggi (HET).
"Sudah antre sejak pagi sampai siang. Sekarang sudah didata. itu dilakukan sejak kemarin, saya pilih membeli minyak goreng curah karena harga yang murah. Saya beli 85 kg karena saya berjualan gorengan setiap hari," bebernya.
Humas DPD APKLI Kota Batu, Karel Jorge mengatakan bahwa distribusi minyak goreng curah kepada masyarakat Kota Batu dilakukan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng yang beberapa waktu langka. Terutama sebagai pengganti minyak goreng kemasan yang harganya mencapai Rp 45 ribu per kg.
Baca Juga: Pukau Ribuan Penonton, Kota Batu Sukses Gelar Batu Art Flower Carnival 2024
"Dengan adanya distribusi ini, kami harap bisa membantu warga untuk ketersediaan minyak goreng yang langka. Untuk hari ini, distribusi minyak goreng yang disediakan sebanyak 1 tangki atau sekitar 4.500 kg," ujar Karel.
Minyak goreng tersebut bisa dibeli oleh warga Kota Batu dengan menggunakan kupon setiap KK atau pelaku UMKM satu kupon. Dengan ketentuan bagi warga bukan pedagang maksimal 5 kg. Sedangkan untuk UMKM dan PKL tidak ada batasan. (adi/ari)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News