SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gegara saling adu pandang, 3 ABG melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia dan korban lainnya mengalami luka-luka.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto mengatakan bahwa peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Sabtu, 26 Maret 2022 pukul 23.00 WIB di kawasan Jalan Platuk, Donomulyo, Kecamatan Kenjeran, Surabaya
Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas
Tak berselang lama, tiga jam setelah kejadian pengeroyokan dan adanya laporan, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak mengejar para pelaku pengeroyokan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku pada pukul 04.00 WIB di rumah masing-masing.
Sementara menurut Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP Arif Wicaksono mengatakan, awalnya 3 orang tersangka tersebut mengaku tidak terima karena dipandang dengan pandangan yang tidak enak oleh kedua korban.
Ketiga pelaku berinisial SAS (19) asal Surabaya, RAN (18) asal Surabaya, dan JS (18) asal Jombang. Sedangkan korban yakni MRA (16) asal Surabaya meninggal dunia, dan MIB (16) warga Surabaya mengalami luka.
Baca Juga: Yakini Kebenaran Islam, Dua Pemuda Resmi Mualaf dengan Bersyahadat di Masjid Al-Akbar Surabaya
"Setelah adanya laporan adanya tindak kekerasan, kita bergerak dan berhasil mengamankan satu pelaku pada pukul 02.00 WIB dan kita bisa mengamankan ketiga tersangka pada pukul 04.00 WIB," ungkap AKP Arif di depan awak media, Selasa (29/3/2022).
Ia menjelaskan, peristiwa kekerasan dan pengeroyokan itu bermula ketika ketiga pelaku berboncengan melewati korban yang sedang makan. Korban tidak sengaja melihat ketiga pelaku hingga ketiganya merasa tidak terima.
"Pelaku tidak terima dipandangin dan langsung mengeroyok kedua korban hingga mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia saat mendapatkan perawatan medis di RS. Dan korban satunya mengalami luka-luka," ulas Arif.
Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim
Dalam peristiwa pengeroyokan itu, kedua korban sempat melarikan diri, namun mereka terjatuh kemudian ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit. Nahas, nyawa MRA tidak tertolong saat dalam penanganan medis.
Dalam penangkapan ketiga pelaku kekerasan dan pengeroyokan tersebut, polisi mengamankan 1 buah jaket warna abu-abu bercorak ungu, 1 buah jaket warna hitam, dan 1 buah kaos warna hitam.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 80 ayat 3 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 12 tahun penjara. (nng/ari)
Baca Juga: SMA Gloria 2 Surabaya Keluarkan Surat Dugaan Arogansi dan Intimidasi kepada Siswanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News