Saya Ditelantarkan Suami, Nikah Lagi dengan Pria Lain, Bagaimana Hukum Pernikahan Saya?

Saya Ditelantarkan Suami, Nikah Lagi dengan Pria Lain, Bagaimana Hukum Pernikahan Saya? Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A

Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam tentang kehidupan sehari-hari. Diasuh Prof. Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A, Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA) dan pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Silakan kirim WA ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat.



Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr Wb. Kiai Imam yang saya hormati, mohon penjelasan detail tentang nasih rumah tangga yang saya alami. 

Kasusnya begini, saya ibu rumah tangga dengan seorang laki-laki yang kini punya dua anak laki-laki. Tetapi suami saya tidak bekerja, dan senangnya hanya berjudi. Saya dan keluarga dihidup dari uang hasil judi main adu merpati.

Saya pernah minta cerai kepada suami saya karena dia malas, tapi dia tak mau mencerai saya. Saya pontang panting untuk memenuhi kehidupan rumah tangga saya. Saya pernah bekerja, namun karena kondisi pandemi akhirnya dipecat juga.

Dalam kondisi lingling, saya pernah nangis seperti orang stres di pinggir jalan. Kemudian datang bapak-bapak yang menolong saya. Dia sopan dan penuh kasih. Saya diinapkan di rumah saudaranya. Lama-lama saya menjadi tertarik dengan beliaunya. Gayung bersambut, dia pun mengajak menikah dan saya tidak menolak.

Pertanyaan saya, sahkah pernikahan saya dengan dia? Karena saya masih punya suami tapi tak mau menceraikan saya. Kalau tak sah, bagaimana dan apa yang hrs kami lakukan?


Ermawati, Surabaya


Jawaban:
Wa'alaikumus salam wr. wb. Saya harus menyampaikan rasa iba dan simpati terhadap problem hidup yang ibu hadapi. Walaupun demikian, saya harus menyampaikan hukum Islam (Fikih) terkait pertanyaan yang tentu terpisahkan dengan "problem keluarga" seperti yang ibu ceritakan.

Dalam kondisi apapun seorang perempuan seperti ibu yang masih dalam status terikat perkawinan dengan seorang laki-laki: haram dan tidak sah melakukan perkawinan dengan laki-laki manapun. Ini karena dalam Islam perempuan hanya boleh punya satu orang suami. Perempuan haram dan tidak sah berpoliandri.

Untuk itu, saya sarankan ibu menggugat cerai melalui Pengadilan Agama dengan alasan seperti ibu kemukakan. Insya Allah PA akan mengabulkan gugatan ibu. Jika ibu sudah pegang Akte Cerai, ibu wajib menjalani iddah selama 3 kali masa suci. Ini sesuai ketentuan Firman Allah "... para wanita yang dicerai itu menunggu masa "kebersihan" dirinya selama tiga kali suci.." (Qs. al-Baqarah: 228). Setelah ibu bisa kawin dengan laki-laki siapa pun dia.

Untuk itu, agar dapat mengurus perceraian dan menjalani iddah, ibu wajib keluar dari rumah laki-laki yang usianya jauh lebih dari ibu. Sebab hubungan ibu dengan dia itu ilegal dan perselingkuhan atau perzinahan yang masuk kategori dosa besar. Mohon bersabar sampai proses perceraian selesai. Wallahu a'lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO