Ketua DPC Peradi Gresik Kukuh Pramono, didampingi Andi Fajar Yulianto memberikan keterangan pers usai melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Jatim. foto: ist.
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Gresik melaporkan pengacara gaek Hotman Paris Hutapea ke Polda Jatim, Selasa (26/4/2022).
Laparan itu terkait pernyataan Hotman Paris Hutapea yang menyikapi tentang Putusan Mahkamah Agung (MA) No: 997K/pdt/2022, yang memberikan statemen di beberapa media sosial (medsos) miliknya dengan menyampaikan narasi pemaknaan yang pokok intinya menyatakan Peradi tidak sah.
BACA JUGA:
- TMMD ke-128 Gresik Ditutup, Jalan hingga RTLH di Desa Slempit Rampung Dibangun
- Perampokan Toko Emas di Wonokromo, 3 Orang Jadi Korban
- Tertipu saat Wawancara Kerja, Motor Pemuda di Surabaya ini Dibawa Kabur Maling
- Tersangka Penganiayaan Pegawai DPUTR Gresik Ditahan, Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejaksaan
Alasan Hotman Paris karena berdasarkan anggaran dasar (AD) tidak sah karena hanya berdasar dari rapat pleno bukan dari keputusan musyawarah nasional (Munas). Sehingga kepemimpinan Otto Hasibuan di DPN Peradi beserta jajaran pengurusnya juga tidak sah.
Ketua DPC Peradi Gresik Kukuh Pramono menyatakan bahwa pernyataan Hotman Paris Hutapea telah membuat kegaduhan anggota Peradi.
Supaya tidak menjadi liar dan menjaga ketenangan anggota, maka DPC Peradi Gresik berserta beberapa DPC Peradi lain di antaranya DPC Peradi Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, dan Malang bersama-sama mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
"Hari ini, Selasa 26 April 2022 sekitar pukul 11.00 WIB kami melaporkan Hotman Paris terkait dugaan penyebar berita bohong, ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 28 UU ITE," kata Kukuh, didampingi Sekretaris DPC Peradi Gresik Andi Fajar Yulianto dalam rilisnya diterima BANGSAONLINE.com, Selasa (26/4/2022) malam.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




