GRESIK, BANGSAONLINE.com - Adanya pengumuman kenaikan tarif parkir di Icon Mall Gresik, Jalan Dr. Wahidin, SH, Kebomas, Kabupaten Gresik per 1 Juni 2022 mendatang, tak hanya dikeluhkan oleh masyarakat. Sebab, dinilai mahal dan sangat memberatkan.
Komisi II (membidangi pendapatan) DPRD Gresik juga mempertanyakan kebijakan itu di situasi ekonomi masih sulit pasca pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
BACA JUGA:
- Bapak dan Anak yang Tercebur ke Sungai Sidoarjo-Gresik Belum Ditemukan, Petugas Perluas Pencarian
- Bapak dan Anak Tenggelam ke Sungai Sidoarjo-Gresik, Petugas Lakukan Pencarian
- Diduga Pemicu Kerusuhan H-1 Lebaran, Dua dari Sepuluh Remaja di Gresik Diamankan Polisi
- Rumah di Manyar Gresik Disatroni Rampok, Perhiasan dan Iphone Raib
Sesuai dengan pengumuman yang dipampang manajemen Icon Mall di mesin karcis pintu masuk dan keluar areal IconMall. Untuk tarif parkir kendaraan hingga bulan Mei 2022 masih berlaku tarif lama. Yaitu, untuk tarif mobil atau taxi Rp6 ribu, motor Rp3 ribu, truk atau boks Rp10 ribu, dan bus Rp20 ribu.
Sementara tarif parkir baru berlaku per Juni 2022. Untuk tarif mobil atau taxi Rp8 ribu, motor Rp4 ribu, truk atau boks Rp12 ribu, dan bus Rp25 ribu.
"Kok tak ada koordinasi dengan kami Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) untuk kenaikan tarif parkir di Icon Mall," ucap Ketua Komisi II DPRD Gresik, Asroin Widiana kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (20/5/2022).
Ia lantas mempertanyakan dasar kenaikan tarif di Icon Mall yang masuk parkir khusus tersebut. "Dasarnya apa kenaikan tarif itu," kata Anggota Fraksi Golkar ini.