JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menetapkan sistem kerja sama pemanfaatan (KSP) untuk menggarap potensi Gunung Sadeng di Kecamatan Puger. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Mirfano.
Ia mengatakan bahwa ada beberapa pilihan dalam skema pemanfaatan barang milik daerah, yakni sewa, bangun serah guna, bangun guna serah, kerja sama pemanfaatan, dan kerja sama Infrastuktur. Kendati demikian, Pemkab Jember kini menetapkan KSP dan tidak ada skema lainnya.
"Jadi nanti, tidak ada lagi istilah HPL. HPL itu biasa digunakan untuk BPN," ujarnya, Senin (23/5/2022).
Ia mengaku, hal ini tetap didasari oleh aturan yang berlaku. Mirfano turut memaparkan soal gambaran umum prosedur yang harus dilakukan dalam kerja sama pemanfaatan barang milik daerah.
"Sekarang ini kita pakai sesuai Permendagri 19 tahun 2016. Jadi setelah dilakukan evaluasi, klarifikasi, dan dikaji oleh panitia pemilihan, itu kemudian diterbitkan SK Bupati. Setelah itu, kerja sama pengelolaan (diurus) di hadapan notaris," paparnya.
Kemudian, lanjut Mirfano, para pihak yang menyanggupi kerja sama wajib untuk membayar kontribusi di luar pajak sebagai pendapatan yang masuk ke daerah.