SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa terus mengawal upaya percepatan penanggulangan penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di sejumlah daerah di Jatim.
Hari ini, Rabu (25/5/2022), Pemprov Jatim bersama Pusat Veteriner Farma (Pusvetma) Surabaya dan tim pakar menggelar rapat koordinasi guna merumuskan langkah percepatan penanganan dan pengendalian PMK pada hewan ternak di Jatim.
BACA JUGA:
- Raih SPM Awards 2024, Adhy Karyono: Jadi Motivasi dan Cambuk bagi Pemprov Jatim
- Hadiri Rakornas PB 2024, Adhy Karyono: Indeks Risiko Bencana di Jawa Timur Terus Turun
- Maksimalkan Pelayanan, Pj Gubernur Jatim Resmikan Layanan Hematologi Onkologi Anak RSUD dr Soetomo
- Buka LKS SMK XXXIII Jatim 2024, Adhy Karyono Optimis Jadi Modal Strategis Pertahankan Juara
Usai rapat tersebut, Gubernur Khofifah menyampaikan bahwa saat ini total ada sebanyak 15 kabupaten/kota yang statusnya zona hijau atau bebas dari infeksi PMK.
Ia juga menegaskan bahwa kabupaten/kota berstatus zona hijau PMK tersebut, hewan ternaknya dipastikan tetap terlindungi dan bisa menyuplai kebutuhan sapi bagi daerah yang memerlukan. Termasuk untuk hewan kurban Idul Adha.
“Pusvetma dan tim pakar saya minta membuat exercise secara lebih detail terutama melakukan proteksi terhadap 15 kabupaten/kota yang saat ini masuk kategori zona hijau,” ungkap Khofifah dalam wawancara usai rakor.
Berdasarkan data Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, 15 kab/kota yang masuk dalam kategori zona hijau PMK meliputi Sampang, Pamekasan, Sumenep, Banyuwangi, Situbondo, Ngawi, Pacitan, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Nganjuk, Kota Kediri, Kab. Kediri, Kota Blitar, dan Kab. Blitar. Sedangkan 23 kab/kota sisanya merupakan wilayah zona kuning PMK.
“Nah kita lindungi kota/kabupaten yang berbatasan langsung dengan wilayah zona kuning atau merah. Karena kita lihat, beberapa daerah misalnya Pangkal Pinang itu suplai sapinya dari Madura. Sehingga perlu kita pikirkan bagaimana tetap bisa suplai ke sana secara aman,” katanya.
Proteksi yang dimaksud misalnya dengan pengiriman sapi melalui jalur penyeberangan laut. Tentunya dengan tidak melewati kawasan zona kuning.