Kasus Mardani Maming Berkembang, Kuasa Hukumnya Dituding Alihkan Opini

Kasus Mardani Maming Berkembang, Kuasa Hukumnya Dituding Alihkan Opini Mardani Maming usai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, 2 Juni 2022. Foto: Antara

BANJARMASIN, BANGSAONLINE.com – Kasus , Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (Kalsel), yang diduga tersangkut dugaan korupsi peralihan izin usaha pertambangan (IUP) operasi batu bara terus berkembang.

Lucky Omega Hasan, kuasa hukum terdakwa Dwidjono Putrohadi Sutopo, kini sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum terhadap pengacara Mardani H. Maming, Irfan Idham. Lucky tak terima kliennya disebut berada di bawah tekanan Haji Isam selama proses persidangan dan pembelaan.

“Oleh karena itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah pengaduan kepada organisasi advokat atas pelanggaran kode etik yang dilakukan Irfan Idham atau langkah hukum berupa laporan pidana pencemaran nama baik,” kata Lucky Omega Hasan kepada Tempo, Rabu 15 Juni 2022.

Menurut dia, apa yang diungkapkan Irfan di media bukan pembelaan terhadap Mardani yang sedang berhadapan dengan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tapi justru upaya menyerang kliennya, Dwidjono.

Sekedar informasi, Irfan Idham semula adalah kuasa hukum terdakwa Dwidjono. Tapi kemudian Dwidjono mencabut kuasanya pada Irfan Idham. Dwidjono kemudian mempercayakan penanganan kasus hukumnya kepada Lucky Mega Hasan.

“Di pemberitaan yang mengatakan bahwa klien kami selama proses persidangan dan pembelaan berada di bawah tekanan dari H. Isam. Itu adalah pernyataan tidak berdasar, dan cenderung sentimen kepada klien kami,” ujar Lucky.

Lucky menegaskan bahwa apa yang diungkap dan dinyatakan terdakwa Dwidjono di dalam fakta persidangan merupakan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Apalagi, kata Lucky, kasus itu sudah dibuka dan diselidiki oleh KPK.

Lucky menyatakan bahwa pernyataan Irfan Idham itu cenderung mengalihkan opini proses hukum di KPK. Ia bahkan menganggap Irfan Idham secara vulgar menyerang terdakwa Dwidjono yang notabene mantan klien Irfan. Menurut Lucky, hak setiap terdakwa mengganti siapa penasihat hukumnya dalam peradilan pidana.

“Jadi kalau Irfan Idham sakit hati karena dicabut kuasanya oleh Raden Dwidjono, maka seharusnya cukup berdiam diri dan berlapang dada saja, serta evaluasi diri. Jangan limpahkan sakit hati tersebut kepada pernyataan yang menyerang, cenderung sentimen, dan tidak berdasar mantan kliennya di media,” tegasnya.

Bagaimana tanggapan Irfan Idham? Dikonfirmasi Tempo.co ia menjawab singkat atas protes Lucky Omega Hasan. “Saya bicara sesuai fakta dan ada bukti,” jawabnya.

Seperti diberitakan Tempo.co, terdakwa Dwidjono melalui nota pembelaannya mengungkap bahwa eks Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming diduga terlibat sejumlah dugaan korupsi terkait perpanjangan dan penerbitan Surat Keputusan IUP.

Ia menguliti kasus-kasus itu dalam pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin 13 Juni 2022. Eks Kadis Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu itu sebagai terdakwa dalam kasus korupsi peralihan IUP PT Bangun Pratama Karya Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Kasus lain yang menjerat Mardani H Maming:

1. Perpanjangan IUP PT Usaha Bratama Jesindo (UBJ)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO