Pemkot Mojokerto Kukuh Pertahankan Kenaikan Pajak

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Meski menghadapi ancaman pemboikotan pembayaran pajak dari warga Kelurahan Meri, Pemkot Mojokerto tetap bersikukuh mempertahankan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pihak Pemkot berasumsi, kenaikan pajak hingga 60 persen ini merupakan akumulasi sektor pajak yang tidak pernah mengalami kenaikan lima tahun kedepan.

Menurut Kabid Pendapatan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Pemkot Mojokerto, Heri Priyono, yang diminta menjelaskan penyebab kenaikan oleh Walikota Masud Yunus, ia menjelaskan bahwa kenaikan pajak ini merupakan penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) selama lima tahun terakhir.

"Kita menyesuaikan NJOP yang tidak pernah naik lima tahun terakhir. NJOP kita selama ini jauh dibawah Kabupaten. Masak Kota di bawah Kabupaten," jawab Heri Priyono siang tadi (21/4).

Heri berkilah, selama ini masyarakat banyak yang mempertanyakan rendahnya NJOP tanahnya. "Banyak masyarakat yang mempertanyakan kok nilai jual tanah masih Rp 200 saja, padahal seharusnya Rp 600 ribu per meter," tepisnya.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan tidak semua SPPT naik 60 persen. Kata ia, itu disesuaikan berdasarkan zonasi dan kelas tanah. Menurutnya, yang di sekitaran jalan raya By Pass jelas tinggi berbeda dengan yang di kampung. 

Disinggung soal pengaruh kenaikan pajak ini terhadap target PBB, ia mengatakan pasti berpengaruh. Namun ia mengungkapkan, kekurangan target itu akan tertutupi dengan pendapatan PBB dari kenaikan itu.

Soal adanya masyarakat yang keberatan, pihak pemerintah menyediakan ruang untuk mengajukan keberatan. Kata Heri, masyarakat yang keberatan akan mendapat dispensasi potongan maksinal 40 persen.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO