Wali Kota Mojokerto: Kenaikan Pajak PBB Untuk Mendukung Pemerataan Pembangunan

Wali Kota Mojokerto: Kenaikan Pajak PBB Untuk Mendukung Pemerataan Pembangunan Walikota Mojokerto saat memberikan keterangan pers. (Rochmad Aris/BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - DPPKA (Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset) mengatakan kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang diberlakukan di beberapa titik di Kota Mojokerto untuk menambah pemasukan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dalam mendukung pemerataan pembangunan di segala bidang dan mewujudkan Kota Mojokerto yang sejahtera.

“Pemberlakuan kenaikan pajak PBB mulai Tahun 2015 di Kota Mojokerto itu tergolong sangat kecil bila dibandingkan di daerah daerah lain. Sudah melalui perhitungan, analisa maupun pertimbangan dari semua pihak untuk pemberlakuan kenaikan pajak PBB dibeberapa titik, jadi tidak semuanya,” kata Agung Moelyono Kepala DPPKA Kota Mojokerto, Selasa (21/4).

Agung menerangkan, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang PDRD pajak ini khususnya sektor perkotaan dan pedesaan menjadi sepenuhnya pajak daerah bahwa, pajak merupakan sumber penerimaan PAD yang penting bagi pelaksanaan dan peningkatan pembangunan Kota Mojokerto untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

PBB dikenakan terhadap objek pajak berupa tanah dan atau bangunan yang didasarkan pada azas kenikmatan dan manfaat, dan dibayar setiap tahun. PBB pengenaannya didasarkan padaUndang-undang No. 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.12 tahun 1994.

Namun demikian dalam perkembangannya PBB sektor pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah yang diatur dalam Undang-Undang No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Pro dan kontra pun mewarnai kenaikan tersebut. Namun tujuan kami pada dasarnya untuk menambah PAD dan menunjang pemerataan pembangunan disegala bidang demi kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto,” jelasnya.

Agung juga menyampaikan, meski demikian, Pemkot membuka kesempatan bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan terhadap nilai pajak yang dikenakan. Nantinya, para wajib pajak akan diberi kesempatan untuk mengajukan usulan keringanan pembayarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Diharapkan keberatan terhadap pembayaran PBB dapat diminimalisasi dan target penerimaan PBB dapat tercapai," katanya.

Walikota Mojokerto H Mas’ud Yunus menyampaikan, kenaikan pajak PBB di Kota Mojokerto itu masih tergolong sangat kecil jika dibandingkan dengan daerah daerah lain, dan Pemkot melalui DPPKA masih membuka kesempatan yang selebar lebarnya kepada warga yang mau megajukan pengurangan pajak, tapi harus melalui prosedur yang sudah diatur.

”Semua kebijakan Pemkot itu, hanya untuk mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan pembangunan disegala bidang,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO