MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ibnu Hajar (34) ustaz di Ponpes (PP) Amanatul Ummah, Pacet, Kabupaten Mojokerto, yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap santrinya sendiri, M FH (12) pada Sabtu (15/10/2014) lalu, diadili di Pengadilan Negeri Mojokerto, kemarin (21/4).
Di hadapan majelis hakim, FH yang tergolong anak-anak ini, didampingi ayahnya. Dia mengaku dianiaya Ibnu Hajar sampai mengalami luka memar di wajah dan hidung, serta luka lecet pipi kiri dan kanan pihak keluarga tak terima dan melapor ke polisi.
BACA JUGA:
- Anggap Kehidupan Korban Lebih Baik, Seorang Pria di Tenggumung Surabaya Bacok Tetangganya
- Kasus Penganiayaan Pemilik Resto Jalan di Tempat, Ini Respon Polrestabes Surabaya
- Polres Madiun Kota Tetapkan Beberapa Tersangka Pengeroyokan oleh Geng Sakura
- Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan
"Kenapa kamu dianiaya?" tanya hakim Wedhyati SH MH.
"Saya dianiaya karena ustaz jengkel atas perilaku saya," jawab FH.
FH mengaku, selama dua tahun bisa hafal satu juz alquran. FH mau memaafkan Ibnu Hajar. "Biar bagaimanapun tetap ustaz kami," kata dia.
Jaksa Penuntut Umum Samsul Saubawa SH kepada BANGSAONLINE.com mengatakan, terdakwa dijerat pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News