Polres Madiun Kota Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas

Polres Madiun Kota Ungkap Jaringan Narkoba di Lapas Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono, saat menunjukkan barang bukti ketika konferensi pers soal peredaran narkoba di lapas.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Gerak cepat polres dalam mengembangkan kasus tertangkapnya pengedar narkoba yang menyelundupkan barang terlarang di dalam Lapas Pemuda Kelas II membuahkan hasil.

Dalam pengembangan tersebut, akhirnya diperoleh barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 667,9 gram, ganja seberat 90 gram, 101 butir pil ekstasi, 20 butir obat keras serta barang bukti lainnya dan telah diamankan belasan tersangka.

"Kita kembangkan dan berhasil diamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu, ganja, ekstasi, dan obat keras serta barang bukti lainnya. Dan telah kita amankan 11 orang sebagai tersangkanya," kata Kapolres Kota, AKBP Suryono, saat konferensi pers, Senin (27/6/2022).

"Anggota satresnarkoba menerima informasi akan adanya pengiriman paket dari luar untuk napi. Saat itu terlihat mobil mencurigakan di halaman lapas. Sehingga, anggota kita segera mendekati dan mengamankan 2 tersangka. Dan di dalam mobil ditemukan narkotika," imbuhnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika akan dimasukkan ke dalam lapas dengan cara dimasukkan ke dalam nasi dan dikirim kepada penerima yang telah menjadi narapidana di dalam lapas.

Kepala Lapas Pemuda , Ardian Nova, menyebut keberhasilan itu adalah buah dari sinergitas yang telah dibina selama ini. Sehingga, gerak cepat dalam pemberantasan peredaran narkotika bisa dilakukan secara bersama-sama.

"Ini adalah bentuk sinergi kita. Berdasarkan informasi dan koordinasi ini serta selalu meningkatkan kewaspadaan. Alhamdulillah berkat koordinasi ini kita berhasil mengagalkan peredaran narkoba," kata Ardian.

Menurut dia, sinergi akan semakin ditingkatkan sehingga peredaran narkotika yang mengarah ke lapas bisa dihadang karena terbatasnya peralatan pendeteksi yang dimiliki. (dro/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Melanggar PPKM Darurat, Warung/Resto di Kota Madiun Bisa Ditutup Selama 3 Hari':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO