Terbanyak di Indonesia, Jatim Punya 184 Rumah RJ, Gubernur Khofifah: Hati Nurani jadi Dasar

Terbanyak di Indonesia, Jatim Punya 184 Rumah RJ, Gubernur Khofifah: Hati Nurani jadi Dasar Gubernur Khofifah saat peresmian Rumah Restorative Justice di FH UnairSurabaya yaitu 'Omah Rembug Adhyaksa'.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Khofifah Indar Parawansa berharap keberadaan ratusan Rumah Restorative Justice di Provinsi dapat membawa manfaat dan kepastian hukum untuk semua pihak dengan mengedepankan hati nurani.

Hal tersebut disampaikan Khofifah usai memberikan Anugerah Tanda Kehormatan Jer Basuki Mawa Beya Emas pada Kajati Jatim Mia Amiati, Kamis (30/6/2022), di Aula Fakultas Hukum .

Penganugerahan tanda kehormatan tersebut diberikan langsung oleh Gubernur Khofifah saat peresmian Rumah Restorative Justice di FH Unair yaitu 'Omah Rembug Adhyaksa', di Aula Pancasila Kampus B Fakultas Hukum Unair .

Mia dinilai sangat gencar dalam mendirikan Rumah Restorative Justice (RJ). Kurang dalam setahun kepemimpinannya, sebanyak 184 Rumah RJ telah berdiri di seluruh wilayah .

"Jumlah Rumah RJ di Jatim adalah yang terbanyak di Indonesia. Ini sangat luar biasa di tengah upaya menggunakan hati nurani sebagai dasar pertimbangan dalam setiap proses penuntutan hukum serta keadilan hukum," ujarnya.

Khofifah menyebut keberadaan Rumah RJ dapat memenuhi harapan masyarakat untuk menjangkau rasa keadilan yang lebih kuat, dekat, murah dan cepat.

"Omah Rembug Adhiyaksa ini menjadi bagian penting, dan sangat memungkinkan bukan hanya bagi yang sedang mengalami masalah hukum , namun juga dapat dijadikan sebagai rujukan masyarakat untuk melakukan konsultasi hukum," kata Khofifah.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung membentuk Rumah Restorative Justice di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di Indonesia, sebagai lembaga yang dapat menyelesaikan perkara secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020, Restorative Justice hanya untuk perkara yang ancaman pidananya di bawah lima tahun.

Dengan adanya fasilitas tersebut, diharapkan pula dapat menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat. Melalui pendekatan RJ, dimungkinkan pula penyelesaian beberapa perkara pelanggaran hukum (pidana umum ringan) dapat dilakukan tanpa harus sampai ke pengadilan.

Lebih lanjut Khofifah berharap beberapa kasus yang dapat menjadi konsultasi masyarakat antara lain terkait kasus tanah, keluarga, waris dan lain sebagainya.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO