"Karena klien kami proaktif, saya berharap tak ada penahanan selama proses hukum berjalan," pintanya.
Pada kesempatan ini, Irfan juga mengungkapkan, bahwa penetapan 4 kliennya sebagai tersangka banyak yang menilai sebagai hadiah HUT Bhayangkara ke-76.
"Monggo (silakan). Itu sah-sah saja jika ada anggapan seperti itu," katanya.
Irfan juga berharap bahwa kasus ini cepat klir, dan maju dalam persidingan, sehingga dapat diketahui kebenarannya.
"Saya selaku kuasa hukum berharap kasus ini cepat tuntas, sehingga publik bisa tahu segamblang-gamblangnya," pungkasnya. (hud/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News