Diduga Lakukan Pungli ke Pengusaha Tambang, Kades Klampokan Situbondo Diaadukan ke Polisi

Diduga Lakukan Pungli ke Pengusaha Tambang, Kades Klampokan Situbondo Diaadukan ke Polisi Ketua LPK Tapal Kuda, Deny Rico menunjukkan STTP dari Polres Situbondo.

Untuk itu, Deny berharap Polres Situbondo serius menindaklanjuti laporannya. Pasalnya, ia menilai oknum Kades Klampokan telah nyata melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

" ini termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Jadi, kami minta polisi serius menangani laporan kami ini," pintanya.

Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Sutrisno membenarkan adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan pungli yang dilakukan oleh Kades Klampokan tersebut.

"Tadi yang terima piket Reskrim dan surat pengadugan akan diserahkan ke Kapolres," kata Iptu Sutrisno.

Mantan Kasiwas Polres itu menjelaskan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail, karena masih menunggu pentunjuk kapolres untuk dilakukan klarifikasi.

"Tunggu saja apa pentunjuk bapak kapolres. Wong surat pengaduannya kan belum diserahkan ke beliau," terangnya. (mur/ari)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sidak Disdukcapil, Wali Kota Bitung: Jangan Pungli-Pungli, Berdosa':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO