Eksekusi PKL di Area Parkir Stadion Gajayana Berlangsung Tegang, Pengelola Menolak Digusur

Eksekusi PKL di Area Parkir Stadion Gajayana Berlangsung Tegang, Pengelola Menolak Digusur Suasana negosiasi antara Satpol PP Kota Malang dan pengelola PKL yang menempati Area Parkir Stadion Gajayana.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Eksekusi dua PKL di Area Parkir berlangsung tegang, Rabu (6/7/2022). Ini karena kedua belah pihak, yaitu satpol PP dan pengelola warung, sama-sama mengklaim punya bukti.

Pihak pengelola PKL bersikukuh bahwa pihaknya memegang surat izin resmi dari Wali Kota Susamto terkait perpanjangan pemanfaatan lahan. Di sisi lain, satpol PP mengantongi surat ketetapan pelaksanaan eksekusi untuk dua PKL. Sesuai surat tersebut, Area Parkir  harus segera dikosongkan dari warung paling lambat pada hari Rabu (6/7/2022), pukul 15:30 WIB.

Heru, Kepala , mengatakan penertiban tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2011, Perda Kota Malang No. 2 tahun 2012, serta Perwali Malang No. 16 tahun 2015.

"Kita melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku saat melakukan negosiasi dengan salah satu lawyer pengelola warung PKL," katanya.

Negosiasi dengan pengelola warung berlangsung alot. Satpol PP akhirnya tetap melakukan eksekusi dengan memasang segel di warung-warung tersebut.

"Monggo, diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di pengadilan. Dan, apa pun keputusannya kita sepakati bersama," imbuhnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO