![Pansus BPRS Kota Mojokerto Sepakati Penyehatan Bank Pansus BPRS Kota Mojokerto Sepakati Penyehatan Bank](/images/uploads/berita/700/b905577563bf9349b47c565232ffbb7a.jpg)
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Panitia Khusus (Pansus) Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Mojo Artho akhirnya rampung dan sepakat untuk berupaya menyehatkannya. Unit khusus bentukan DPRD Kota Mojokerto yang bekerja enam bulan silam ini telah menghasilkan lima wacana dan segera diserahkan ke eksekutif dalam rapat paripurna pada Juli 2022.
Wakil Ketua Pansus BPRS, Mochamad Harun, mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja secara maksimal demi mengurai dan mencari solusi atas problem di bank pelat merah tersebut. "Sudah ada hasil, dan segera kita paripurnakan Juli ini," kata politikus Gerindra itu, Senin (11/07/2022).
BACA JUGA:
- Gus Fahmi Ngaku Idolakan Gus Barra, Bukan Ikfina dan Gus Dollah, Kakaknya
- Capaska Kota Mojokerto Masuki Desa Bahagia, Pj Ali Kuncoro Beri Pesan Penting ini
- Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan ASN untuk Tetap Netral di Pilkada 2024
- Kiai Asep Penuhi Janji, Bagikan 300 Bola Gratis, Utusan Club Heran juga Dapat Sarung dan Lain-lain
Namun, Harun enggan merinci secara detail isi rekomendasi karena tidak mau melangkahi wewenang ketua, Moeljadi. "Biar mas Moel saja yang menyampaikan detailnya," imbuhnya.
Ia menyebut, inti dari rekomendasi ialah pengupayaan penyehatan bank. Sebab, tanggungan dana nasabah di BPRS begitu banyak.
"Tanggungannya sangat besar. Kita bersama konsultan kita yakni pihak Unair (Universitas Airlangga) Surabaya dan pihak LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) sudah berusaha mencari opsi terbaik," pungkasnya.
Soal adanya sanksi hukum terhadap BPRS, dewan nanti akan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum (APH). Sebab, hal itu diluar ranah Legislatif.
Pembentukan pansus BPRS oleh DPRD Kota Mojokerto ini dilatarbelakangi munculnya kesulitan pembayaran nasabah oleh pihak terkait. Kasus ini telah didalami pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dan berakhir dengan munculnya sejumlah nama tersangka. (yep/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News