Terkait Dugaan Kredit Macet Rp200 Miliar dengan Agunan The Empire Palace, BTN Hormati Proses Hukum

Terkait Dugaan Kredit Macet Rp200 Miliar dengan Agunan The Empire Palace, BTN Hormati Proses Hukum Kajari Sidoarjo A. Mudhor saat memberikan keterangan terkait kasus kredit macet PT Blauran Cahaya Mulia.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk () menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, terkait kasus kredit (BCM) senilai Rp200 miliar yang outstanding-nya terus berkurang.

menegaskan saat ini kredit PT BCM masih berstatus lancar dengan nilai agunan sebesar Rp802,7 miliar sesuai dengan hasil appraisal tahun 2020.

Nilai jaminan kredit tersebut semakin meningkat seiring dengan pesatnya perkembangan pusat Kota Surabaya.

"Kami menghormati proses hukum dan langkah dalam menangani permasalahan PT BCM ini. Bank selalu kooperatif dengan penegak hukum," kata Corporate Secretary Achmad Chaerul dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/8).

Kredit Investasi yang diberikan kepada PT BCM tersebut memang dipergunakan untuk membiayai kembali (refinancing) objek yang sudah ada, bukan untuk membiayai proses pembangunannya.

Praktik penyaluran kredit investasi refinancing ini lazim dilakukan perbankan. Refinancing adalah pemberian kredit investasi untuk pembiayaan kembali atas aset produktif debitur (seperti gedung, pabrik, mesin-mesin) yang terlebih dahulu telah dibiayai sendiri oleh debitur, calon debitur, dan atau oleh bank lain, bahkan bank sendiri.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO