Tok! Terdakwa Pembunuhan di Mandangin Sampang Divonis 10 Tahun Penjara

Tok! Terdakwa Pembunuhan di Mandangin Sampang Divonis 10 Tahun Penjara Suasana sidang di Pengadilan Negeri Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Terdakwa kasus pembunuhan bocah berinisial NH (7) di Dusun Barat, Desa Mandangin, Kecamatan Sampang, AM (14) divonis 10 tahun penjara. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Agus Eman, Senin (8/8/2022).

Putusan itu berdasarkan sebagaimana tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa dijerat pasal 340 KUHP juncto UU RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Usai dibacakan tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim PN Sampang mengabulkan tuntutan JPU karena AM terbukti melakukan pembunuhan.

"Terdakwa (AM) terbukti melakukan pembunuhan yang sebelumnya sudah direncanakan, dan tuntutan penjara selama 10 tahun akan dijalankan di Lapas Perempuan Kelas A II malang," kata Agus.

Sementara itu, Imroni selaku orang tua korban bersyukur atas putusan hakim terhadap terdakwa meski bagi dirinya kurang maksimal.

"Syukur Alhamdulillah, sudah ada putusan dari majelis hakim dengan hukuman 10 tahun penjara untuk pelaku, yang menurut kami kurang maksimal," tuturnya.

Ia menganggap, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pembunuhan tidak bisa mengobati luka atas musibah yang dialami keluarganya. Namun, Imroni tetap taat atas putusan pengadilan.

"Sebenarnya kami mengharapkan penjara seumur hidup karena sudah merencanakan pembunuhan terhadap anak buah hati saya. Tetapi karena ini putusan sidang kami tetap menerimanya," ujarnya.

Sidang pembunuhan berjalan lancar dan dihadiri keluarga korban, para hakim dari PN Sampang, kuasa hukum korban, serta terdakwa meski melalui virtual (zoom). (tam/mar) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO