DPRD Lamongan Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2022

DPRD Lamongan Setujui Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2022 Ketua DPRD Lamongan, Abdul Ghofur, saat menandatangani perubahan KUA-PPAS 2022.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - DPRD menggelar Rapat Paripurna, Senin (8/8/2022). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2022.

Rancangan perubahan KUA-PPAS APBD TA 2022 telah disetujui melalui pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran dan Tim Anggaran. Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Bupati , Yuhronur Efendi, dan Abdul Ghofur selaku pimpinan dewan.

"Persetujuan KUA dan PPAS APBD ini telah ditetapkan belanja daerah telah ditargetkan sebesar Rp3.034.301.099.589.79,00. bisa dipergunakan untuk mewujudkan 3 yang telah diprioritaskan," kata Bupati Yuhronur.

Adapun isi kesepakatan persetujuan perubahan kebijakan KUA-PPAS APBD TA 2022 yang meliputi pemaksimalan dan pemerataan pembangunan insfrastruktur jalan yang diyakini dapat meningkatkan mobilitas aktivitas ekonomi masyarakat, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan membangun fasilitas kesehatan berupa pembangunan rumah sakit di daerah Pantura  

Sehingga, akses dapat terjangkau, melakukan sinergitas dengan program lain dalam rangka mencapai yang semakin maju dengan cara memberikan bantuan langsung tunai, pelatihan dasar CPNS formasi tahun 2019 sebanyak 275 orang, persiapan Porprov 2023, belanja pengadaan, dan pemeliharaan PJU, serta rambu-rambu lalu lintas, dan pendataan PBB.

Ketua Komisi C DPRD , Ahmad Burhanudin, menyebut perubahan kebijakan KUA-PPAS APBD 2022 bakal dijadikan pedoman dalam menyusun RKA SKPD oleh OPD TA 2022. Mendapat persetujuan perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2022, Pemkab dibekali rekomendasi agar dapat diimplementasikan sesuai yang direncanakan.

"Perubahan yang sudah disepakati akan dijadikan pedoman bagi para OPD dalam menyusun RKA SKPD tahun anggaran 2022. Pemkab diharapkan lebih memperhatikan pelaksanaan peraturan daerah," kata Burhanudin. (qom/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO