KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Sidang perkara dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (10/8/2022).
Sidang ke-23 ini beragendakan replik atau jawaban dari JPU (jaksa penuntut umum) atas pledoi dari kuasa hukum terdakwa pada Rabu (3/8/2022) lalu. JPU yakin bahwa perkara tersebut bukan rekayasa dan akan terbukti.
Kasi Intel Kejari Batu Edi Sutomo mengatakan persidangan perkara kekerasan seksual yang terjadi di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) dengan terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul bukan rekayasa dan akan terbukti.
Adapun inti dari replik JPU dalam sidang kali ini, sebagaimana pasal 182 ayat 3 KUHAP, bahwa perkara dengan Terdakwa Julianto Eka Putra alias Ko Jul bukan rekayasa. Selama sidang, JPU secara bergantian membacakan replik (jawaban) atas pledoi (pembelaan) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.
"JPU yakin terhadap dakwaan maupun tuntutan yang sudah dibacakan dan diuraikan serta dibuktikan secara materiil dan juga analisa yuridis yang telah dituangkan dalam surat tuntutan JPU," kata Edi Sutomo.
"Maka dari itu mari bersama-sama kita kawal dan kita lihat pertimbangan-pertimbangan apa yang lebih meyakinkan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya," tambahnya.
(Suasa sidang kasus Julianto Eka Putra alias Ko Jul. Foto: BANGSAONLINE.com)
Sementara Tim Kuasa Hukum Julianto Eka Putra (JEP), Jeffry Simatupang, kepada awak media, menilai JPU hanya mengulang-ulang dakwaan. Menurutnya, JPU tetap bertumpu kepada asumsi, bukan pembuktian.