KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di Kota Blitar dinonaktifkan sementara. Hal tersebut diungkapkan Kasatlantas Polres Blitar, AKP Mulya Sugiharto.
Ia menjelaskan, penyebab dinonaktifkannya tilang elektronik di Kota Blitar adalah karena sedang adanya pembaruan (upgrade) sistem. Peningkatan itu dilakukan mulai dari provinsi hingga pusat secara keseluruhan.
BACA JUGA:
- Mantan Wabup Bondowoso Ambil Formulir Penjaringan Calon Bupati di DPC PDIP Blitar
- Dilaporkan Hilang Tiga Hari Lalu, Nenek di Blitar Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Brantas
- Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Gadis Berkewarganegaraan Ganda ke Singapura
- Bocah 5 Tahun Hanyut Terbawa Arus Parit saat Hujan Deras Mengguyur Kota Blitar
"Termasuk kualitas kamera ditambah lagi, agar lebih modern dan lebih canggih. Sehingga, ETLE di Kota Blitar untuk saat ini masih belum aktif," ujarnya, Senin (29/8/2022).
Meski tilang elektronik dinonaktifkan, pihaknya memastikan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas tetap dijalankan.
"Kita melakukan kegiatan manual, khususnya penindakan pelanggaran. Jadi untuk masyarakat selama terpantau memakai helm, SIM, dan STNK lengkap tidak akan kami tindak. Namun yang sifatnya fatal seperti balap liar akan kita lakukan tindakan tegas," tuturnya.
Ia mengaku tidak mengetahui kapan proses itu selesai. Sebab, perbaikan masih terus berlangsung. "Kita belum tahu sampai kapan karena memang perbaikan masih terus dijalankan," ucapnya.
Ada 3 titik di Kota Blitar yang dipasang kamera pengawas untuk pemberlakuan tilang elektronik. Sejumlah titik tersebut di antaranya simpang 3 Herlingga, simpang 4 Masjid Plosokerep, dan simpang 4 SPBU Pakunden. Dengan adanya ETLE, diharapkan dapat membantu mengurangi pelanggaran lalu lintas, meminimalisir tindak kejahatan di jalanan, dan menekan praktik suap. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News