Petugas bersama pelaku dan barang bukti di Mapolres Kediri. Foto: Ist
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Seorang warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, RA (32), ditangkap petugas dari Satresnarkoba Polres Kediri, karena diduga telah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba Polres Kediri, AKP Ridwan Sahara, mengatakan bahwa terduga pelaku pengedar sabu kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia menyebut, penangkapan berawal ketika petugas menerima laporan adanya dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Pare.
BACA JUGA:
- Ponpes Al-Falah Ploso Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Munas Alim Ulama dan Konbes NU 2026
- Bayi Perempuan yang Diduga Dibuang di Ngasem Kediri Diserahkan ke Dinsos, Polisi Buru Orang Tua
- Nama Tunggal di SK, Rais Aam Putuskan Lokasi Munas-Konbes NU di Ponpes Alfalah Ploso Kediri
- Libur Panjang Iduladha, Stasiun Kediri Layani Lebih dari 13 Ribu Penumpang
"Selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku di rumahnya," ujarnya, Rabu (31/8/2022).
Saat ditangkap di rumahnya, kata Ridwan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Sedangkan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 13 plastik klip yang berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,22 gram, 2 timbangan digital, 2 pak plastik klip, dan 1 HP merek Oppo warna biru
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




