SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan tindak pidana korupsi penyaluran dana bantuan sosial berupa BPNT di Kota Kediri kembali digelar oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis (8/9/2022).
Kasi Intelijen Kejari Kota Kediri Harry Rachmat mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik oleh Penasehat Hukum Terdakwa Triyono Kutut Purwanto dan Sri Dewi Roro Sawitri.
BACA JUGA:
- Hadiri Harlah ke-78 Muslimat NU, Pj Wali Kota Kediri Singgung Soal Peran Perempuan
- DPD Partai Golkar Jalin Komunikasi dengan Gerindra dan PKS Jelang Pilkada Kota Kediri
- Pj Wali Kota Kediri Zanariah Tanda Tangani Pakta Integritas Antikorupsi
- Ini Arahan PJ Wali Kota Kediri Pada Workshop Update Tatalaksana TBC SO dan TBC RO Bagi Nakes
"Sidang ditunda pada hari Kamis, tanggal 22 September 2022 dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim," kata Harry Rahmat, Kamis (8/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri menuntut dua terdakwa dengan tuntutan berbeda.
Untuk Terdakwa Triyono Kutut Purwanto dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sedangkan Terdakwa Sri Dewi Roro Sawitri dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sidang yang digelar secara online itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta, dengan Hakim Anggota Emma Ellyani, Abdul Gani, beserta Panitera Pengganti Maya Yunita Sari Hidayat dan Prasthana Yustianto. (uji/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News