Raperda RTRW Gresik Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan PAD

Raperda RTRW Gresik Diharapkan Bisa Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat dan PAD Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Saidah, mengatakan bahwa panitia khusus (pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Gresik 2021-2041 tengah melakukan finalisasi pembahasan. 

Pada 2022, keberadaan perubahan Perda RTRW Gresik sudah diisahkan dan dijadikan lembaran daerah yang akan dilaksanakan.

"Setelah melalui pembahasan panjang, Raperda RTRW kita dalam tahap finalisasi. Selanjutnya, akan disahkan," ujarnya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (19/9/2022).

Ia menyatakan, keberadaan Raperda RTRW Gresik yang baru itu, nantinya diharapkan bisa memberikan manfaat besar pada Kabupaten Gresik. Terutama, dalam memberikan payung hukum untuk aktivitas perekonomian.

"Sehingga, keberadaan raperda ini bisa memberikan dampak positif baik untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gresik, maupun pendapatan daerah," tutur Sekretaris DPC Gerindra Gresik ini.

Menurut dia, DPRD memberikan atensi khusus terhadap Raperda RTRW Gresik 2021-2041. Sebab, dewan menaruh harapan besar keberadaan regulasi ini tak hanya sebagai lembaran daerah, dan menjadi payung hukum.

Namun, pelaksanaannya juga berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat dan pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).

"Tentunya kami berharap, jangan sampai Raperda RTRW setelah disetujui dan disahkan DPRD menjadi produk hukum daerah, keberadaannya tak berdampak positif terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat. Sebab, Raperda setelah disahkan akan dijadikan payung hukum atau legalitas untuk memayungi aktivitas. Salah satunya, aktivitas perekonomian di Gresik," bebernya.

Nur Saidah menjelaskan, di antara pasal dalam Raperda RTRW mengatur tentang zonasi (wilayah) kegiatan aktivitas perekonomian. Mulai wilayah industri, perumahan, pertanian, niaga, dan lainnya. 

Karena itu, dengan adanya ploting zona kawasan ekonomi baru tersebut, harus bisa menumbuhkan sektor ekonomi baru, sehingga berbuah terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar dan PAD.

"Makanya, setelah Raperda RTRW diberlakukan harus bisa berbuah terhadap pendapatan yang besar untuk menopang belanja pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Lebih jauh Nur Saidah menyatakan, Raperda RTRW salah satu pasalnya memuat soal lahan hijau (pertanian) yang saat ini menjadi isu strategis. Sebab, Gresik yang juga dikenal dengan daerah agraria (pertanian) zona-zona lahan pertanian jangan sampai terkikis (terus berkurang).

"LP2B (lahan pertanian pangan berkelanjutan) jangan sampai terkikis. Gresik harus tetap mempertahankan sebagai daerah swasembada pangan. Stok pangan Gresik selalu surplus (berlebih),' terangnya.

"Jika ada LP2B yang terpakai dikonversikan menjadi perumahan, industri, niaga dan lainnya, maka harus disiapkan lahan pengganti dengan luasan sama, atau lebih dengan tingkat kesuburan sama. Ini untuk menjaga ketersediaan pangan kita," pungkasnya.

Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik Tahun 2021-2041 sebagai perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2011, tentang RTRW Kabupaten Gresik 2010-2030. (hud/mar)