KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Normalisasi Sungai Pait oleh DPUPR Kabupaten Kediri di Dusun Mloyo, Desa Mlancu, Kecamatan Kandangan, beberapa waktu lalu, berbuntut panjang.
Pasalnya, pasca normalisasi itu, ada seorang warga Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon, Malang, melapor ke Polres Batu. Salah satu yang dilaporkan adalah Winarti, relawan FPRB Kabupaten Kediri, atas dugaan memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin dari pemilik atau perusakan lahan secara bersama-sama.
Pelapor tidak terima, karena menurutnya sebagian tanah yang dikeruk saat normalisasi Sungai Pait adalah miliknya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim FPRB (Forum Pengurangan Risiko Bancana) Kabupaten Kediri melakukan pengecekan lokasi ke Sungai Pait, Kamis (29/9/2022).
Kades Mlancu, Sriyono, saat dikonfirmasi mengungkapkan pihaknya memang pernah mengajukan proposal normalisasi Sungai Pait kepada BPBD Kabupaten Kediri.
"Kami sudah dua kali mengajukan proposal normalisasi Sungai Pait tersebut, dan kami memang menitipkan proposal itu kepada Mbak Winarti," kata Sriyono, Kamis (29/2022). Sekadar diketahui, letak Sungai Pait berada di antara Desa Mlancu Kabupaten Kediri dan Desa Sukosari Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan assessment, DPUPR Kabupaten Kediri akhirnya menurunkan alat berat untuk mengeruk sungai.
"Dalam perkembangannya, ternyata ada seorang warga Desa Sukosari, Kecamatan Kasembon Malang, mengaku bahwa alat berat telah mengeruk lahannya. Warga tersebut tidak terima dan melaporkan kasus ini ke Polres Batu," ujarnya.
Menurut Sriyono, tanah yang dikeruk sebenarnya sudah dikembalikan ke keadaan semula, seperti diminta oleh yang bersangkutan. Namun, kasus ini tetap dilaporkan ke polisi.