Petugas Gabungan Sita Puluhan Botol Miras di Tuban

Petugas Gabungan Sita Puluhan Botol Miras di Tuban Hasil sitaan minuman alkohol oleh TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP Kabupaten menyita puluhan (miras) tanpa izin atau ilegal saat melakukan di toko dan tempat karaoke.

Kasat Samapta Polres , AKP Chakim Amrullah mengatakan, itu digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten , tentang pengendalian pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Sasarannya ada dua titik, toko yang berada jalan raya Plumpang-Rengel dan OK Karaoke jalan Surabaya-Semarang turut Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu, Kabupaten ," ucap Mantan Kapolsek Bancar saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2022)..

Hasilnya, petugas mendapati toko yang berada di jalan raya Plumpang-Rengel menjual golongan A, B dan C yang dilengkapi dengan surat izin penjualan dari pihak berwenang.

Sementara, di OK Karaoke yang berada di jalan Surabaya-Semarang petugas mendapati beberapa jenis golongan B dan C yang dijual tanpa izin dari pihak yang berwenang.

"Dari tempat karaoke kita amankan barang bukti berupa 7 botol Happy Soju, 1 botol Chivas Regal, 1 botol Vibe, 1 botol Black Labe," imbuhnya.

Kegiatan serupa akan terus dilakukan guna menegakkan Perda Nomor 16 tahun 2014, tentang penertiban umum dan ketentraman masyarakat. Selanjutnya, pemilik karaoke tersebut akan dipanggil untuk kemudian dilakukan sidang Tindak Pidana Ringan. (gun/rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO