Tanahnya Diserobot Pemkab, Warga Alas Kandang Probolinggo Wadul Dewan

Tanahnya Diserobot Pemkab, Warga Alas Kandang Probolinggo Wadul Dewan Audinesi dengan pihak terkait di ruang Komisi C DPRD Probolinggo, Kamis (29/9/2022).

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Ahli waris pemilik tanah yang saat ini beralih menjadi Tanah Kas Desa (), di Desa Alas Kandang, Kecamatan Besuk, wadul ke Komisi I DPRD Kabupaten .

Ahli Waris bernama Sahrap, meminta agar Pemkab melalui Pemdes Alas Kandang mengembalikan sisa tanah milik-nya seluas 200 M2.

Saat itu, DPRD langsung menggelar audiensi dengan sejumlah pihak terkait di ruang Komisi C, Kamis (29/9/2022).

Dari informasi yang dihimpun BANGSAONLINE.com, pada 1987, telah terjadi jual beli tanah antara Pemkab dengan pihak pemilik tanah di wilayah tersebut seluas 302 M2.

Sesuai dengan Petok C nomor 545, tanah itu seluas 502 M2. Otomatis, masih ada sisah tanah yang harus dikembalikan Pemkab seluas 200 M2. Namun, anehnya pemkab melalui pemdes setempat, tetap menggarap tanah tersebut dan sudah tercatat di SPPT.

Sementara itu, pada 22 Maret 2003 lalu, telah dilakukan Musyawarah Desa (Musdes) atas masalah itu. Hasilnya, terjadi kesepakatan Pemkab akan mengembalikan sisa pembelian tanah itu kepada pemiliknya.

Menurut Kuasa Hukum ahli waris, Mustofa, mengatakan pihaknya meminta agar Pemkab segera mengembalikan sisa tanah pembelian yang saat ini diakui milik Pemkab.

"Upaya ini yang kita lakukan. Pemkab harus mengembalikan hak ahli waris Pak Sahrap itu. Sudah 35 tahun, sisa tanah pembelian itu tidak dikembalikan Pemkab kepada pemiliknya," ujar Mustofa, di depan anggota DPRD .

Mustofa mengatakan, ada indikasi dari Pemerintah untuk menghilangkan dari pemiliknya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO