Komitmen SNI Petrokimia Gresik, Cara Lindungi Konsumen Tingkatan Produktifitas Pertanian

Komitmen SNI Petrokimia Gresik, Cara Lindungi Konsumen Tingkatan Produktifitas Pertanian Produk Petrokimia Gresik saat dipamerkan di ajang Indonesia Quality Expo (IQE) 2022, di Jakarta. FOTO: ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - , perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia konsisten melindungi konsumen dalam peningkatan produktifitas pertanian. Petrokomia berkomitman menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagai upaya untuk melindungi konsumen. Pernyataan ini disampaikan Direktur Utama (PG), dalam siaran pers yang diterima BANGSAONLINE.com, Jumat (7/10/2022).

Ia menegaskan , konsistensi merupakan bentuk jaminan untuk konsumen, jika produk yang dihasilkan berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan. Dengan demikian, produk-produk tersebut tidak merusak unsur tanah maupun tanaman, tapi mampu meningkatkan kesejahteraan petani melalui hasil panen yang lebih melimpah.

" sebagai bagian dari BUMN, memiliki komitmen untuk membangun kesejahteraan petani melalui budidaya pertanian yang menguntungkan. Nah, konsistensi dalam menerapkan SNI merupakan salah satu implementasi dari upaya kami untuk membangun sektor pertanian yang sustainable," tutur Annurogo.

Dijelaskan, telah puluhan tahun menerapkan SNI. Produk mulai bersertifikat SNI sejak tahun 1997 atau sejak SNI masih bernama SII (Standar Industri Indonesia). Saat ini, kata Dwi Satriyo, telah memiliki sebelas produk dengan Surat Persetujuan Pengguna Tanda (SPPT) SNI. Rinciannya, ada tujuh poduk jenis pupuk yaitu Urea, ZA, NPK, SP-36, Fosfat Alam, ZK dan Gipsum Pertanian. Selain itu, ada empat produk non pupuk yang telah ber-SNI antara lain Asam Sulfat, Gipsum Buatan Tipe 1, 2 dan 3.

"Jika dikelompokkan berdasarkan status penerapannya, produk yang tercatat dalam SNI Wajib antara lain Urea, ZA, NPK, SP-36, Fosfat Alam dan Asam Sulfat. Sedangkan lainnya tergolong dalam SNI Sukarela," bebernya.

Ditegaskan, produk yang bersertifikat SNI tersebut adalah semua produk subsidi dan juga nonsubsidi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, subsidi hanya diberikan pada dua jenis pupuk saja, yaitu Urea dan NPK Phonska.

"Pada dasarnya SNI tidak memandang pupuk tersebut subsidi atau tidak, tetapi lebih kepada produk tersebut wajib SNI atau tidak. Apabila iya, maka kami wajib mendapatkan sertifikat produk pengguna tanda SNI. Sedangkan, untuk SNI sukarela kami dibebaskan, namun produk dengan logo SNI akan memiliki daya saing lebih tinggi karena dijamin kualitasnya oleh pemerintah," terang Dwi Satriyo

Lebih jauh Dwi Satriyo menyatakan, konsistensi penerapan SNI sejatinya juga memberikan dampak positif bagi perusahaan. Jaminan mutu yang dikomunikasikan melalui logo SNI mampu mendongkrak penjualan, seiring dengan meningkatnya product image dan juga kepercayaan konsumen.

"Loyalitas petani maupun pelaku usaha lain adalah kunci untuk membangun bisnis secara berkelanjutan. Kepuasan pelanggan dan ulasan positif dari konsumen dapat membantu terus tumbuh dan berkembang," jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO