SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim melakukan pemeriksaan kepada tiga perwira dari jajaran Polres Malang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tragedi Stadion Kanjuruhan, Rabu (12/10/2022).
Ketiga tersangka tersebut adalah Kabag Ops Polres Malang AKP Wahyu S, Danki Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca Juga: Usai Tetapkan Sopir sebagai Tersangka, Polda Periksa Pemilik PO Sakhindra Soal Laka Maut di Batu
Masing-masing ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan pelangaran tentang SOP pengamanan pertandingan sepak bola yang ditentukan oleh FIFA.
Untuk AKP Wahyu S diindikasi mengesampingkan adanya aturan FIFA tentang tata cara penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata.
Sedangkan AKP H selaku Danki Brimob Polda secara sengaja memerintahkan pasukan menembakkan gas air mata di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Beredar Surat Panggilan PPK SMP Kabupaten Malang oleh Polda Jatim Terkait Korupsi DAK 2023
“Sang Danki Brimob terebut merupakan ketua pasukan dan memerintah pasukan untuk menembak gas air mata dengan jumlah besar,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto.
Sedangkan tersangka ketiga yaitu Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, juga melakukan tindakan kurang terukur dengan memerintahkan kepada beberapa anggota brimob menembakkan gas air mata.
Pemeriksaan terhadap ketiga tersangka di Gedung Dirreskrimum Polda Jatim dilakukan sejak pukul 14.00 WIB. Hingga berita ini ditulis pukul 16.00, belum ada keterangan dari pihak Penyidik Dirreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Camat Asemrowo Laporkan Ormas dan Akun yang Fitnah Dirinya Selingkuh ke Polda Jatim
Dari tiga tersangka, nantinya akan dijerat sanksi kode etik dan pidana pasal 359 dan pasal 360. (rus/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News