Jawa Timur Jadi Role Model Nasional, Gubernur Khofifah Raih 3 Penghargaan dari Mendes PDTT

Jawa Timur Jadi Role Model Nasional, Gubernur Khofifah Raih 3 Penghargaan dari Mendes PDTT Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menerima penghargaan dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur Jatim Indar Parawansa mendapatkan tiga penghargaan sekaligus dari Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi .

Tiga penghargaan tersebut diserahkan langsung Menteri Halim kepada Gubernur di saat acara Launching Pendirian (LKM) BUMDesma di atas KRI Makassar 590 di kawasan Markas Komando Armada II, Kamis (27/10).

Perhargaan pertama yang diserahkan Menteri Halim pada Gubernur berupa Lencana Abdi Ekonomi Desa atas Komitmen dan Kerja Keras Dalam Mendorong LKD mendirikan yang terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penghargaan tersebut diberikan kepada Gubernur atas keberhasilannya menyelamatkan aset Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM MPd) senilai lebih dari Rp1,6 triliun.

Dana tersebut saat ini dikelola oleh (LKM) dengan pemilik saham adalah Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma). "Lembaga ini sudah mendapatkan pendampingan dari OJK," kata .

Dana tersebut adalah dana bergulir bantuan pemerintah melalui program pengembangan kecamatan sejak tahun 1997, kemudian berubah nama menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan hingga berakhir 31 Desember 2014.

Dana tersebut dikelola oleh 523 unit pengelola kegiatan (UPK) dengan pemanfaat pinjaman mencapai 72.582 kelompok masyarakat.

Sejak program PNPM MPd berakhir, unit pengelola keuangan dibiarkan begitu saja karena tidak ada regulasi pengakhiran yang jelas. UPK akhirnya berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan kearifan lokal masing-masing Desa.

Oleh karena, itu pemerintah provinsi mengambil alih peran pembinaan dan pengawasan yang awalnya dilakukan oleh Kemendagri.

Melalui berbagai pembinaan, pelatihan, dan pengawasan, maka UPK eks PNPM ini terus didorong untuk mengikuti regulasi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, yaitu dengan melakukan transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesMa).

Meskipun awalnya banyak UPK yang menentang kebijakan ini, namun melalui berbagai pembinaan akhirnya masyarakat paham akan pentingnya keberlangsungan aset PNPM MPd untuk kesejahteraan rakyat banyak melalui perguliran pinjaman. Hingga akhirnya perjuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur direspons oleh Pemerintah Pusat dengan terbitnya Peraturan Presiden No 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa.

"Kita apresiasi Ibu GubernurJatim dan beberapa kepala daerah, karena Jatim adalah provinsi pertama yang sudah memiliki ," ujar Mendes PDTT .

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO