Kesetaraan Warga Negara dalam Fikih Siyasah, Al-Dzimmah pun Alami Pergeseran Makna

Kesetaraan Warga Negara dalam Fikih Siyasah, Al-Dzimmah pun Alami Pergeseran Makna Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA (kanan berkopiah hitam) saat rekaman wawancara bersama M Mas'ud Adnan, CEO HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE.com di ruangan perpustakaan pribadinya. Rekaman itu dilakukan di kediaman pribadi Kiai Imam Ghazali Said di Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya. Foto: BANGSAONLINE.com

Oleh: Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA

SURABAYA, BANGSAONLINE.comKontribusi fikih siyasah dalam perkembangan pemikiran politik sangat signifikan, baik dalam perspektif konstitusi maupun nasionalisme. Konsekuensinya, konsep khilafah makin terabaikan, terutama karena dianggap utopis, baik dalam perspektif politik kebangsaan maupun mondial.

Namun, menurut Prof Dr KH Imam Ghazali Said, MA, fikih siyasah sendiri sebagai produk fikih Islam kurang berkembang. Benarkah?

Nah, pembaca BANGSAONLINE.com, baik di Indonesia maupun di luar negeri, bisa  mengikuti tulisan seri ke-4 Pengasuh Pesantren Mahasiswa An-Nur Wonocolo Surabaya itu. Tulisan ini - seperti tulisan-tulisan sebelumnya - dimuat di HARIAN BANGSA secara bersambung sejak Rabu, 23 Nopember 2022 lalu. Selamat mengikuti:

Fikih siyasah merupakan salah satu contoh dari produk fikih Islam yang bisa dikategorikan kurang berkembang dan belum menghasilkan inovasi nyata. Bahkan kosakata dan kajian ilmiahnya masih memiliki ketergantungan kuat kepada produk-produk konseptual yang dikembangkan fuqaha klasik seribu tahun lalu. Beberapa pakar fikih memang telah melakukan upaya ijtihad atau melakukan reinterpretasi, tetapi spektrumnya masih relatif terbatas seputar isu terminologi politik dan aplikasinya di era modern. Karya-karya kontemporer belum sampai menyentuh pada substansi atau menghasilkan terobosan teoritis di bidang ini.

Muslim Indonesia, khususnya komunitas pesantren, bisa dibaca sebagai representasi dari fenomena tersebut. Mereka masih berpegang teguh pada berbagai pendapat fuqaha klasik dalam memahami fikih siyasah, semisal Imam al-Mawardi (972-1058 M) dalam karyanya al-Ahkam al-Sultaniyah dan Ibn Qayyim al-Jawziyah (1292-1350 M) dalam karyanya Ahkam Ahl al-Dhimmah serta Ibn Taymiyah(1263-1328) dalam karyanya: al-Siyasah al-Syar’iyah fi Ishlah al-Ra’i wa al-Ra’iyah. Jumhur fuqaha klasik berpandangan bahwa penduduk negara Islam (baca: sistem khilafah) terdiri dari muslim dan non-muslim, atau yang sering disebut ahl

Hal ini kemudian berimplikasi pada terbentuknya tatanan masyarakat dengan struktur asimetris yang secara sosiologis membedakan hak dan kewajiban antara warga negara kelas satu (istimewa) dan warga negara kelas dua (biasa)

Faktanya, dunia saat ini telah berkembang dengan tatanan kehidupan politik Negara Bangsa yang tidak didirikan atas dasar status agama warga negaranya. Negara Bangsa dibangun atas dasar kebersamaan dan kesamaan hak serta kesamaan kewajiban antar warga negaranya. Mereka memiliki kedudukan yang setara di hadapan negara dan di mata hukum. Konsepsi Negara Bangsa ini tidak mengenal pembedaan status warga negara ke dalam kelas-kelas sosial yang diskriminatif. Negara Bangsa tidak memberi ruang dan pengakuan terhadap eksistensi status kewarganegaraan seperti dzimmi dalam fikih siyasah klasik.

Di antara upaya yang pernah dilakukan untuk mengadaptasikan konsep negara bangsa ke dalam fikih siyasah adalah Abu al-A’la al-Mawdudi (1903-1979 M) dalam bukunya Huquq Ahl al-Dhimmah fi al-Dawlah al-Islamiyah. Beliau berusaha menawarkan konsep jaminan khusus dan hak-hak publik bagi ahl di negara Islam, seperti hak hidup, persamaan hak dan kewajiban, baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata, saling menghormati, hak privasi, hak beribadah, hak memiliki rumah ibadah, dan hak-hak lainnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO