Cetak Warga Gresik Sadar Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Pembekalan hingga Pelosok Desa

Cetak Warga Gresik Sadar Hukum, YLBH Fajar Trilaksana Pembekalan hingga Pelosok Desa Direktur YLBH Fajar Trilaksana, Andi Fajar Yulianto, dan Muhlison bersama peserta pembekalan hukum. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH ) Fajar Trilaksana kian intens melakukan pembekalan kader sadar . YLBH mengadakan giat pemberdayaan masyarakat secara safari di penghujung 2022 dengan tema 'Peran Masyarakat dalam upaya Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)'.

Saat ini, sasarannya warga hingga di pelosok desa dan kelurahan. Kegiatan kali ini diadakan di gedung lantai 2 , Kelurahan Karang Turi, Kecamatan , dan diikuti 25 peserta yang terdiri dari warga dan tokoh masyarakat setempat.

"Dalam 3 bulan terakhir secara berurutan dilakukan mulai Desa Dahanrejo, Kelurahan Kebomas, Desa Betiting, dan Kelurahan Karangturi, Kecamatan ," kata Direktur YLBH Fajar Trilaksana dan Pengelola POSBAKUM Pengadilan Negeri , Andi Fajar Yulianto, kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (29/11/2022).

Ia mengatakan, ada beberapa atensi khusus pemerintah yang harus disikapi secara serius. Antara lain, penyalahgunaan narkoba, terorisme, korupsi, hoax dan KDRT.

"Ini adalah garapan serius kami. Untuk itu, YLBH Fajar Trilaksana dalam rangka membantu pemerintah, melakukan pembekalan, pencerahan dan pemberdayaan masyarakat sebagai kader sadar di wilayah desanya masing masing," tutur Sekretaris DPC Peradi ini.

Dijelaskan Fajar, ketika tingkat kesadaran terhadap tinggi, maka secara tidak langsung dapat terhindar perbuatan KDRT yang selama ini berdampak pada tingginya angka perceraian.

Sementara itu, Muhlison memaparkan mulai difinisi penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23 tahun 2004.

Dalam UU itu, kata ia, KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologi dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan .

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO