Hasil Survei IKM, Polres Ngawi Mendapatkan Predikat Sangat Baik

Hasil Survei IKM, Polres Ngawi Mendapatkan Predikat Sangat Baik Kasatlantas Polres Ngawi, Iptu Achmad Fahmi Adiatma.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Polres pada bulan November 2022 lalu, bekerjasama dengan STKIP Modern guna melakukan survey kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Saat ini, hasil survei berdasarkan pengumpulan kuesioner telah ada hasilnya.

Hal ini, sebagai bentuk upaya peningkatan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh jajaran Polres yang bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara tepat, cepat, terbuka, sederhana dan mudah dilakukan serta tidak diskriminatif.

Dengan adanya program tersebut, Polres membentuk tim pokja pelaksana survei eksternal pelayanan publik yang ketuai oleh Kasatlantas Polres , Iptu Achmad Fahmi Adiatma.

"Pada bulan November lalu polres melakukan MOU dengan perguruan tinggi di untuk melakukan indek kepuasan pelayanan masyarakat. Dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan," jelas Fahmi kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (07/12/2022).

Menurutnya, hasil analisa survei kepuasan masyarakat yang disebarkan secara acak dengan sampling 100 responden, menghasilkan peningkatan kualitas yang cukup memuaskan.

Hal tersebut, lanjut Fahmi, terlihat dari data hasil survey pada sembilan unit pelayanan yang berada di Polres . Misalnya, dari unit pelayanan SIM yang sebelumnya sebanyak 89,83 persen mengalami kenaikan menjadi 91,13 persen dengan predikat ‘sangat baik’.

Dari pencapaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) itu, Kasatlantas Polres , akan berupaya terus meningkatkan pelayanan.

"Dengan hasil yang sudah baik ini kita akan tetap berupaya meningkatkan yang lebih baik lagi. Jadi kita tidak hanya puas dengan hasil yang sudah dicapai saat ini tetapi akan menjadi semangat untuk lebih baik lagi kedepannya," tegasnya.

Fahmi mengatakan, demi mempertahankan kualitas yang sudah baik itu, Polres akan terus melakukan perbaikan dalam pelayanan publik. Hal ini, terkait dengan kepuasan masyarakat pengguna layanan sesuai dengan Permenpan No 14 tahun 2017, tentang survei kepuasan masyarakat.

"Kita akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dalam bentuk jasa maupun perizinan melalui transparansi dan standarisasi pelayanan. Misalnya target waktu penyelesaian, tarif biaya yang harus dibayar sesuai peraturan perundang-undangan dan menghapuskan pungutan-pungutan liar," pungkasnya.(nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO