GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pemkab Gresik bersama PT Petrokimia Gresik menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penggunaan dan pemanfaatan tanah, Selasa (27/12/2022). Penandatanganan itu merupakan tahap awal penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi di Kota Pudak.
Naskah perjanjian masing-masing diteken oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dengan Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo, yang disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.
BACA JUGA:
- Kecelakaan Maut di Tol Kebomas, Rombongan Pengantin Ditabrak Truk Trailer, Elf tak Berbentuk
- Pria di Gresik Nekat Akhiri Hidup dengan Gantung Diri Sambil Disiarkan di Facebook
- DPRD Gresik Dalami Nota Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023 Melalui Banggar dan AKD
- Adu Banteng dengan Toyota Innova, Pengendara Motor di Gresik Tewas
Saat itu juga dilakukan penandatanganan akta penggunaan dan pemanfaatan lahan, serta penyerahan SK pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT. Petrokimia Gresik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik, Asep Heri.
MoU di bidang penggunaan dan pemanfaatan lahan reklamasi ini seluas 145.195 M². Sejatinya kesepakatan ini merupakan "pekerjaan rumah" yang tertunda sejak 12 tahun silam.
"Hari ini, 27 Desember menjadi saksi bahwa pekerjaan yang tidak terselesaikan sejak 12 tahun silam akhirnya bisa tuntas. Ini akan memberikan dampak positif pada masyarakat Kabupaten Gresik," kata Gus Yani (sapaan akrab Bupati Gresik).
Ia menjelaskan, dengan selesainya tahap awal ini, selanjutnya pihak PT. Petrokimia Gresik bisa segera melaksanakan berbagai kewajibannya berupa pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan perizinan lainnya.