PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Sejumlah anggota PPS di Kabupaten Pasuruan yang merangkap sebagai guru PNS maupun P3K menjadi sorotan aktivis LSM.
Lujeng Sudarto, Ketua LSM Pusaka, khawatir rangkap jabatan anggota PPS itu bisa berdampak buruk bagi aktivitas belajar siswa.
BACA JUGA:
- Mantan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Paparkan 5 Srikandi Potensial di Pilkada 2024
- Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
- LSM Gabungan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Petani Kopi di Pasuruan
- Aktivis LSM Gerak Soroti Pungutan Wali Murid untuk Acara HUT SMAN Bangil yang Dinilai Tak Masuk Akal
"Tugas utama mereka mereka sebagai pendidik tidak akan maksimal lantaran waktu mereka terbagi untuk kegiatan tahapan pemilu. Tentunya yang akan dirugikan tidak hanya murid saja, tapi juga para orang tua," ujar Lujeng.
Karena itu, Lujeng meminta status guru PNS dan P3K yang menjadi badan adhoc untuk pemilu 2024 dipertegas oleh satuan yang di atasnya, dalam hal ini dinas pendidikan.
"Sebab, waktu mereka mengajar jadi tidak fokus karena harus membagi waktu di dua tempat, yakni mengajar dan urusan pemilu," cetusnya.
Dirinya meminta pihak dinas pendidikan memberikan aturan yang jelas, apakah mereka harus mengajukan cuti atau mundur dari jabatan PPK maupun PPS.