Diduga Lahan Milik Negara, Bukit Hijau Juwetsewu Mojokerto Kini Dalam Proses Jual Beli

Diduga Lahan Milik Negara, Bukit Hijau Juwetsewu Mojokerto Kini Dalam Proses Jual Beli Bukit Juwetsewu, Mojokerto yang berada di tiga desa yaitu, Desa Wonoploso, Desa Kalikatir, dan Desa Begaganlimo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Bukit Juwetsewu yang berada di tiga wilayah desa, yaitu Desa Wonoploso, Desa Kalikatir, dan Desa Begaganlimo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, beberapa bulan terakhir ini menjadi perbincangan masyarakat.

Hal tersebut, dikarenakan lahan perbukitan hijau yang memiliki luas kurang dari lebih 264 hektar itu, akan dibeli oleh seorang investor asal Jakarta.

Dari informasi yang diperoleh BANGSAONLINE.com, ratusan warga yang berasal dari Desa Wonoploso dan Desa Kalikatir telah menerima Down Payment (DP) dari pembeli bukti Juwetsewu. Namun, warga Desa Begaganlimo, sama sekali belum menerima DP seperti dua desa tersebut.

Salah satu warga Desa Kalikatir, BS (23) mengatakan, keluarganya telah menerima DP dari lahan Juwetsewu sebesar Rp10 juta. Namun, pihaknya tidak mengetahui lokasinya.

“Tanah yang di lahan Juwetsewu itu, asalnya dari keluarga turun-temurun,” Ungkap BS, Senin (30/1/2023).

Ia mengatakan, selain tidak tahu lokasinya, luas tanah pun tidak diketahui. Bahkan, bukti kepemilikannya pun tidak ada.

"Informasinya ada yang mau membeli lahan Juwetsewu, tapi anehnya luas dan panjangnya di sama ratakan,” tambah BS, saat ditemui BANGSAONLINE.com di rumahnya.

Kepala Desa (Kades) Kalikatir, Sumaji saat dikonfirmasi terkait adanya informasi jual beli lahan perbukitan Juwetsewu, ia membenarkan bahwa lahan tersebut ada yang membeli, yaitu orang dari Jakarta, seorang Purnawirawan Jenderal berinisial AT.

“Dengan dibelinya lahan tersebut, warga masyarakat yang diuntungkan,” jelas Sumaji, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Rabu (14/12/2022) .

Sumaji menuturkan, untuk yang memiliki lahan di lokasi Juwetsewu, akan dibayar rata oleh pembeli. Meskipun, luas lahannya tidak sama, pembeli akan membayar dengan nominal yang sama.

“Pemikirannya Pak Jendral memang seperti itu,” tutur Sumaji.

Sekretaris Desa (Sekdes) Beganganlimo, Feri mengatakan, persyaratan yang diajukan belum lengkap, hanya membawa KK dan KTP, jadi pihaknya tidak dapat memproses jual beli tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO