Terkait Sumbangan Sekolah, Kadispendikbud Ngawi Haramkan Segala Bentuk Pungutan di Sekolah

Terkait Sumbangan Sekolah, Kadispendikbud Ngawi Haramkan Segala Bentuk Pungutan di Sekolah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Sumarsono saat memberikan keterangan atas pungutan yang terjadi di sekolah.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Beberapa sekolah tingkat SD dan SMP di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Kabupaten Ngawi, sempat meresahkan para orang tua siswa.

Pasalnya, pungutan yang dikemas dalam bentuk sumbangan atau bantuan itu, disikapi oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi.

Baca Juga: Sampah di TPS Desa Dadapan Numpuk, ini Kata DPPTK Ngawi

Pungutan tersebut yang telah ditentukan oleh beberapa pihak sekolah, ternyata tercium oleh pihak dinas terkait. Dalam hal ini, langsung melakukan pengecekan dan pembinaan.

Hal itu, disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ngawi, Sumarsono, saat ditemui awak media, Senin (13/2/2023) di ruang kerjanya.

"Memang benar dengan alasan sumbangan pihak sekolah menarik sejumlah dana untuk pembangunan. Pihak kita sudah mengecek langsung ke sekolah," katanya.

Baca Juga: Tekan Angka Pengangguran, DPPTK Gelar ‘Ngawi Job Fair 2024’

Menurutnya, pihak sekolah dalam hal ini kepala sekolah belum paham dan mengerti terkait penarikan sumbangan dan bantuan, akhirnya berujung pada pungutan terhadap siswa.

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap sekolah melalui koordinator wilayah (Korwil). Sedangkan di Kabupaten Ngawi, terdapat 19 korwil.

"Mereka niatnya baik tetapi yang dilakukan caranya salah. Contohnya kepala sekolah akan melakukan perbaikan atau membangun ruangan karena tidak ada dana melalui komite melakukan sumbangan yang telah ditentukan nominalnya padahal itu salah," terangnya.

Baca Juga: Berhasil Capai UHC, Pemkab Ngawi Tunjukkan Komitmennya Melalui Mal Pelayanan Publik

Selanjutnya, pihak melalui korwil yang ada, akan melakukan pembinaan dan pengawasan. Seperti kasus yang terjadi pada kasus sebelumnya, pihak sekolah tidak memahami bentuk bantuan, sumbangan dan pungutan.

Sumarsono juga menegaskan, sekolah dibawah naungan dinasnya, mengharamkan segala bentuk pungutan yang dilakukan oleh sekolah yang berujung menjadi beban para wali murid.

"Yang pasti kita mengharamkan segala bentuk pungutan oleh sekolahan. Kalau bantuan dan sumbangan silahkan dan itu ada aturannya," tegasnya.

Baca Juga: Pemkab Ngawi Kenalkan ‘Si Mata Molek’, Aplikasi Informasi Wisata Kuliner dan Hotel

Ia juga memastikan, pihaknya melalui korwil akan melakukan pengawasan dan pembinaan pada pihak sekolah secara rutin. Dengan harapan, pihak sekolah memahami terkait aturan dari sumbangan dan bantuan untuk kemajuan sekolah apabila dana BOS tidak mencukupi.

"Kalau memang diperlukan perbaikan dan dana BOSnya tidak mencukupi dapat menerima sumbangan yang tidak mengikat dan memberatkan para orang tua. Juklak juknisnya jelas semua kalau mereka membaca di aturan Permendikbud," pungkasnya. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'VIRAL! Aksi Premanisme Sekelompok Satpam di Jakarta Barat, Pungli kepada Warga Perumahan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO