Gunakan Kayu Jati Ilegal, Pengrajin Mebel di Mojokerto Disel

Gunakan Kayu Jati Ilegal, Pengrajin Mebel di Mojokerto Disel TERSANGKA-Sali diapit petugas Polsek Gondang. (foto: gunadhi/BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Diduga sebagai penadah hasil penebangan kayu hutan lindung, Sali (55) warga Dusun Rejoso, Desa / Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, terpaksa diamankan Polsek Gondang, Selasa (02/06). Dari tangan tersangka, sedikitnya 315 lembar kayu jati dengan panjang 210 cm, dan belasan dipan atau tempat tidur disita petugas.

Penangkapan terhadap perajin mebel itu setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, jika tersangka kerap kali menerima kayu dari para pembalak liar hutan. Berbekal informasi tersebut petugas pun melakukan penyelidikan dan langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah tersangka yang juga tempat home industri lemari dan dipan.

Kapolsek Gondang, AKP Sutarto mengatakan, tersangka Sali menggunakan kayu jati yang tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH). Tersangka mengaku kayu jati itu dibeli dari seseorang asal desa Wiyu, Kecamatan Pacet yang saat ini masih buron. "Sudah 3 bulan berproduksi," ujar AKP Sutarto tadi pagi.

Menurut Sutarto, hasil penggerebekan unit reskrim polsek setempat mendapati ratusan kubik kayu jati yang sudah diolah dan belasan hasil kerajinan siap jual. "Barang bukti yang kita amankan 315 lembar kayu jati dengan panjang 210 cm, dan belasan dipan atau tempat tidur,” ungkap kapolsek.

Selama ini, lanjut Sutarto, hasil kerajinan dijual ke berbagai daerah baik di dalam maupun luar Mojokerto. "Tergantung pesanan," imbuhnya.

Saat ini, Sali mendekam di sel tahanan Polsek Gondang dan dijerat dengan pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (gun/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO