Bawa 2 Botol Miras Jenis Arjo, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi

Bawa 2 Botol Miras Jenis Arjo, Pria di Ngawi Ditangkap Polisi Pria yang didapati membawa miras diamankan anggota Polsek Paron

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Seorang pria berinisial ES (41) asal Dusun Bulakan, Desa Tempuran, Kecamatan Paron, digelandang di , lantaran kedapatan membawa miras jenis Arak Jowo (Arjo), Sabtu (18/3/2023) malam.

Saat itu, personel melakukan patroli rutin dan mengetahui ES membawa miras sebanyak 2 botol ukuran 600 milliliter.

Kasubdit Penmas Polres Ngawi, Iptu Dian Ambarwati membenarkan kejadian tersebut.

"Ya benar, saat anggota berpatroli malam hari, telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menguasai dan memiliki miras jenis arjo tanpa ijin," tutur IPTU.Dian.

Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi saat anggota menggelar giat patroli malam, setelah itu polisi mencurigai seorang laki-laki yang membawa dua botol yang ditaruh dalam tas plastik warna putih yang tergantung di stang sepeda motor.

Setelah itu, para petugas mendatangi orang tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, pria tersebut didapati membawa minuman keras.

"Karena terbukti membawa minuman keras, demi pemeriksaan dan proses lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Paron, AKP Budiyanto mengatakan, pria tersebut saat ini diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Paron. Ia berpesan, agar masyarakat menjauhi minuman keras.

"Kami berpesan agar masyarakat menjauhi miras, karena selain merusak kesehatan juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan," pesannya.

Akibatnya, pria tersebut terjerat Pasal 4 2,3 Jo Pasal 28 1 Perda No. 10 tahun 2012 tentang pengawasan, Pengendalian, peredaran dan Penjualan minuman beralkohol. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO